Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Berkas Diserahkan Ke Penuntut Umum, Erwinta Batal Lepas
Oleh : Tunggul Naibaho
Jum'at | 13-05-2011 | 16:34 WIB
erwinta_6.gif Honda-Batam

Tersangka kasus dugaan korupsi Dana Bansos Pemko Batam TA 2009, yang juga Mantan kabag Keuangan Pemko Batam, Erwinta Marius. (Foto: Ist)

Batam, batamtoday - Pihak penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam telah menyerahkan berkas penyidikan perkara dugaan korupsi Dana Bansos Pemko Batam TA 2009 dengan tersangka Erwinta Marius dan Raja Abdul Haris, kepada pihak penuntut umum di Kejari Batam Jumat 13 Mei 2011, siang ini.

"sd tadi jam 10.30 tsk diserahkan ke (penuntut) kejaksaan," kata Kasi Pidsus Kejari Batam, Abdul Faried, melalui pesan singkatnya menjawab pertanyaan batamtoday, Jumat, 13 Mei 2011 sore sekitar pukul 16.00 WIB.

Dengan penyerahan berkas penyidikan, maka kini penanganan kasus ini sudah meningkat memasuki tahap penuntutan, demikian juga halnya dengan hak penahanan telah beralih dari pihak penyidik kepada pihak penuntut umum.

Penyerahan berkas perkara juga menyebabkan, batalnya Erwinta dan Raja Haris bebas demi hukum, seperti diberitakan batamtoday, yang akan habis masa penahananya pada 16 Mei 2011, dengan hak penahanan ada pada pihak penyidik.  

Dengan penyerahan berkas perkara ini, juga berarti Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kepri, Jhony Ginting, mampu memnuhi janjinya yang mengatakan bahwa Erwinta dan Raja Abdul Haris tidak akan lepas (demi hukum) karena hak menahan pada penyidik Kejari Batam habis digerus waktu.

"Tidak, itu tidak akan terjadi, (Erwinta dan Raja Haris lepas demi hukum, red)," kata Ginting kepada batamtoday kemarin, Kamis, 12 Mei 2011, per telepon.