Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Riri Reza: RPP Tembakau Ancam Kebebasan Berekspresi
Oleh : Redaksi/TN
Jum'at | 13-05-2011 | 10:20 WIB

Jakarta, batamtoday - Sutradara Riri Reza menilai Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan (RPP Tembakau), memuat pasal-pasal ancaman yang dapat berujung pada pembredelan media massa dan juga pengekangan terhadap kebebasan berekspresi terutama dalam seni film dan sinetron.

Pasal yang dimaksud Riri Reza adalah pasal 38 RPP Tembakau yang berbunyi, “Setiap orang dilarang menyiarkan dan menggambarkan dalam bentuk gambar atau foto, menayangkan, menampilkan atau menampakkan orang sedang merokok, memperlihatkan batang rokok, asap rokok, bungkus rokok atau yang berhubungan dengan produk tembakau di media cetak, media penyiaran, dan media teknologi informasi yang berhubungan dengan kegiatan komersial/iklan atau membuat orang ingin merokok”.

Penjelasan pasal ini berbunyi, “Termasuk dalam hal ini antara lain di 
film, sinetron dan acara-acara TV lainnya kecuali tayangan/liputan 
berita”.

Pasal lainya adalah pasal 39 RPP, berbunyi, “Setiap orang yang mengiklankan dan/atau mempromosikan produk tembakau tidak sesuai dengan ketentuan 
sebagaimana dimaksud dalam pasal 25, 26, 27, 28, 29, 30, 31, 34, 35 
dan 36 dikenakan sanksi administratif oleh Menteri dan/atau menteri 
terkait berupa:
a. Perintah penarikan dan/atau perbaikan iklan;
b. Peringatan tertulis; dan/atau
c. Pencabutan izin pada pelanggaran berulang atau pelanggaran berat.”

Adapun yang dimaksud setiap orang dalam pasal ini adalah media massa 
cetak, elektronik dan media teknologi informasi. Pencabutan izin 
artinya adalah pencabutan izin frekuensi untuk media elektronik dan 
larangan terbit bagi media cetak dan teknologi informasi karena dua 
media ini tidak memerlukan izin terbit melainkan izin perusahaan 
penerbitan.

Sutradara Riri Reza mengatakan jika RPP itu  diberlakukan, khususnya Pasal 39, insan film akan  menghadapi problem yang luar biasa.

“Ini jelas-jelas bentuk pengekangan terhadap kreativitas seorang insan film yang berusahaha menggambarkan sebuah realitas sosial. Orang merokok adalah realitas sosial yang kita hadapi sehari-hari. Apalagi kalau kita ingin menggambarkan suasana masyarakat tahun 1960-an di mana orang merokok di  depan umum merupakan gambaran masyarakat secara riil. Bahkan dalam dunia perfilman, orang merokok merupakan bahasa tubuh yang menggambarkan sebuah suasana tanpa kata,”  ujar Riri seperti dikutip Kanal Informasi.