Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pemko dan Kajari Tandatangani MoU Pendampingan Hukum Perdata
Oleh : Charles
Kamis | 12-05-2011 | 16:48 WIB
Penandatangan_Mou_Kejaksaan_Tanjungpinang_dan_Wako_Tanjungpinang_dalam_Penanganan_Kasus_Perdata.JPG Honda-Batam

Wako Tanjungpinang dan kajari Tanjungpijang Tandatangani kesepakatan MoU dalam penanganan dan Bantuaan Hukum kasus Perdata dan tatausaha 

Tanjungpinang, batamtoday - Dalam menjaga kekayaan dan kehormatan negara, Kepala kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang, Amran SH, menandatangani Piagam Kesepahaman atau MoU tentang  kerja sama pendampingan hukum dalam kasus perdata dan tata usaha di Aula kantor Kejari  Tanjungpinang, Kamis 12 Mei 2011.

Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungpinang Amran SH mengatakan, kerjasama tersebut meliputi bantuan hukum, pendampingan hukum, dan pertimbangan hukum.

"Hal ini dilakukan sebagai upaya kejaksaan dalam menyelamatkan kekayaan negara, karena Jaksa selain berfungsi sebagai Jaksa penuntut negara pada sisi lain juga berperan sebagai pengacara negara," ungkapnya.

Dalam pasal 30 UU Nomor 16 tahun 2004 tentang kejaksaan, tambah Amran, juga secara jelas dikatakan, Jaksa sebagai pengacara negara, Dan selama ini Kejari Tanjungpinang telah menerima 25 surat kuasa kusus dari lembaga negara, BUMN dan BUMD dalam hal penampingan hukum Bidang Perdata dan tata usaha.