Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Jaksa di Kepri Bingung, Tidak Ada Dana Limpahkan Kasus Korupsi Ke Pekanbaru
Oleh : Charles/TN
Kamis | 12-05-2011 | 09:51 WIB
Ketua_PN_Tanjungpinang_Setya_Budi_SH_2.JPG Honda-Batam

Ketua PN Tanjungpinang, Setya Budi SH,MHum

Tanjungpinang, batamtoday - Belum jelas dan efektifnya pelaksanaan peradilan tipikor pascapenetapan Pengadilana Tipikor di PN Pekanbaru, Riau, membuat pihak penyidik dan Penuntut Umum di Kepri kebingungan. Sejumla jaksa di kejaksan negeri di kepri mengatakan, jika seluruh kasus korupsi dilimpahkan ke penggadilan tipikor di Pekanbaru untuk diadili, jelas sangat membebani penanganan Korupsi di Kepulauaan Riau.

Pasal-nya, selain rentang kendai yang sangat jauh, pengiriman Tterdakwa dan sejumlah saksi dalam pelaksanaan sidang sebuah kasus korupsi, akan membutuhkan biaya yang sangat tinggi.

Kasi penerangan hukum Kejaksaan Tinggi Kepri, Bambang Panca, mengatakan pelaksanaan peradilan tipikor dengan pelimpahan seluruh kasus tindak pidana Korupsi dari kejaksaan di Kepri, jelas-jelas membutuhkan biaya dan dana. Sementara kejaksaan sendiri, hanya mengalokasikan dana pelaksanaan penyidikan, penuntutan eksekusi.

"Kalau harus seluruhnya terdakwa korupsi, dan saksi serta jaksa bersidang di pengadilan tipikor Pekanbaru, jelas sangat memberatkan pembiayaan pada jaksa,"ujarnya mengeluhkan.

Jangankan kasus dari kejaksaan yang ada di Pulau seperi Natuna, Anambas, dan Karimun, pelimphan Korupsi dari kejaksaan tinggi dan kejaksaan negeri di Tanjungpinang sendiri, sangat membutuhkan pembiayaan.

Oleh sebeb itu, pihak kejaksaan kata Bambang Panca, hingga saat ini, masih kebingungan bagaimana pelaksanaan peradilan korupsi tersebut nantinya dilaksanakan.

Ditempat terpisah, Ketua PN Tajungpinang, Setya Budi,  mengatakan pelaksanaan pengadilan tipikor, dengan pelimpahan kasus korupsi, sudah efektif sejak sejumlah hakim adhoc tipikor dilantik dan Peradilan tipikor pada PN Pekanbaru terbentuk dan disahkan.

"Sesuai dengan yang diamanatkan UU, sejak hakim Adhoc tipokor dilantik, dan pengadilan tipikornya diresmikan sejak 2 Mei 2011 lalu, kasus-kasus tindak pidana korupsi harus sudah dilimpahkan dan disidangkan di Pekan baru," ujarnya pada batamtoday di PN Tanjungpinang ,Rabu, 11 mei 2011.

Perbedaanya, tambah Setya Budi, Kasus korupsi yang dilimpahakan ke pengadilan tipikor di Pekanbaru adalah kasus-kasus korupsi yang memiliki kerugiaan di atas Rp1 Millyar, dengan penyidik dan penuntutan yang dilakukan olek KPK.

"Sedangkan kasus korupsi yang nilai kerugianya dibawah Rp 1 Millyar, akan disidangkan di Pengadilan Umum, karena merupakan pidana khusus," sebutnya.

Hanya yang menjadi pertanyaan, tambah Setya Budi, khusus untuk wilayah kepulauan seperti Kepri, dengan rentang kendali yang sangat jauh, tentunya akan sangat memberatkan, mengingat tidak adanya ketersediaan dana.