Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

PPNI Desak Pemerintah Kembalikan RUU Keperawatan ke Prolegnas
Oleh : Ali / Dodo
Rabu | 11-05-2011 | 18:27 WIB

Batam, batamtoday - Ratusan perawat yang tergabung dalam Persatuan Perawat Nasional Inonesia (PPNI) Kota Batam mendatangi gedung DPRD  kota Batam, meminta kepada DPRD Kota Batam agar mendesak pemerintah pusat dan kota untuk mengembalikan Rancangan Undang-Undang (RUU) Keperawatan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas), membahas dan mengesahkan RUU tersebut agar status keperawatan memiliki payung hukum yang jelas.

"Kami meminta kepada DPRD selaku legeslatif, untuk mendesak pemerintah terhadap RUU Keperawatan ini, agar kami memiliki payung hukum yang jelas. Karena perawat memiliki peran yang penting," ujar Irnal Syafei, ketua PPNI usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama komisi IV DPRD Batam, Rabu 11 Mei 2011.

Irnal berharap DPRD Batam dapat menggunakan hak inisiatifnya untuk menertibkan peraturan daerah yang mengatur secara khusus praktek pelayanan keperawatan di Batam.

"Tuntutan yang kami minta ini, agar lebih meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan yang lebih baik dan bermutu," ujarnya.

Irnal mengatakan saat, sekitar 70 persen perawat ada di rumah sakit di seluruh Batam. Tambahnya, dengan jumlah yang lebih banyak dari dokter, perawat memiliki peran yang sangat penting. Sehingga pengesahan RUU tersebut juga harus diselaraskan dengan Peraturan Menteri Kesehatan (Menkes) nomor 148 tahun 2010.

Sementara itu, Riky Indrakary, ketua Komisi IV DPRD Batam mengatakan sangat mendukung permintaan dari PPNI, namun Riky mengatakan untuk masalah RUU keperawatan seperti yang diminta saat ini belum dapat dilakukan.

"Dinamika politik untuk masalah ini sangat tinggi, sehingga memerlukan kaji ulang," terang Riky.

Namun, Riky mengatakan, status keperawatan ini berhubungan dengan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) sehingga DPRD Batam perlu membicarakan masalah status perawat kepada pemerintah.

Selain itu, Riky juga mengatakan, dalam hal ini peran pemerintah sangat lamban untuk merespons, sehinga pihaknya akan mendesak kepada pemerintah untuk membuat kebijakan sementara demi terciptanya pelayanan kesehatan yang profesional dan berkualitas.

"Setelah dilakukan kajian tentang status ketenagakerjaan keperawatan ini, tidak tertutup kemungkian akan dibuatkan Perda keperawatan," terang Riky.

Riky juga merasa tuntutan perawat ini sangat bermanfaat untuk orang banyak, karena perawat merupakan profesi pemberi layanan kesehatan yang sangat perlu mendapat perlindungan hukum yang semestinya.