Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

FPPHI Sepakat Tolak Pengesahan RUU KUHAP dan KUHP
Oleh : CR-6
Rabu | 29-01-2014 | 12:04 WIB
fpphi.jpg Honda-Batam
Diskusi panel bertema"Mewujudkan Indonesia Bersih dan Jujur" di Golden View Hotel, Batam, Rabu (29/1/2014).

BATAMTODAY.COM, Batam - Forum Pimpinan Perguruan Tinggi Hukum Indonesia (FPPHI) telah bersepakat untuk menolak keinginan para anggota DPR RI untuk mengesahkan Rancangam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan KUHP. Penolakan tersebut dikarenakan banyak pasal yang bersifat mendua dan terindikasi mematikan fungsi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam melaksanakan tugasnya.

"Anggota DPR sebentar lagi mau habis (masa baktinya) karena April 2014 akan diselenggarakan pemilu dan tidak perlu lagi terburu-buru mengesahkannya. Publik akan menilai seolah-olah ada 'kongkalingkong' dengan pihak lain," papar Surajiman, Ketua FPPHI, dalam diskusi panel bertema"Mewujudkan Indonesia Bersih dan Jujur" di Golden View Hotel, Batam, Rabu (29/1/2014).

Dalam diskusi yang ditaja Pusat Studi Anti Korupsi (PASAK) Universitas Riau Kepulauan itu menyorot RUU KUHP dan KUHAP. 

Surajiman menjelaskan, dalam KUHAP, sedikitnya terdapat sembilan pasal yakni, soal penyitaan (PS 74-75), pasal 83 penyadapan, pasal penangguhan dan pasal 240 tentang pengajuan kasasi. Terhadap putusan perkara pidana yang diberikan pada tingkat terakhir oleh pengadilan lain selain Mahkamah Agung (MA), terdakwa atau penuntut umum dapat mengajukan permintaan kasasi kepada MA kecuali putusan bebas. Bahkan di pasal lain adanya hakim pemeriksaan pendahuluan.

Selain itu, Pasal 283 tersebut jelas akan membatasi gerak operasional KPK, karena lembaga itu akan tergantung pada hakim pendahulu.

Atas keberatan ini, imbuh Surajiman, akan dibentuk suatu rekomendasi yang akan dikirimkan kepada ketua DPR RI Marzuki Ali, ketua-ketua komisi, Presiden dan para tokoh masyarakat pegiat anti korupsi.

"FPPHI akan terus mengkritisi dan mengawal pelaksaan KUHAP dan KUHP tersebut. Bahkan, melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi jika ada pasal yang dinilai melanggar UUD 1945," terangnya.

Diskusi itu menghadirkan Ketua FPPHI, Surajiman; Ketua PASAK, Eko Prasetiyo, Ketua Tim Penyusun RUU KUHP, Muladi; dan pakar hukum pidana, Hamdi Hamzah dan Faisal Santiago. Dari DPR RI sendiri dihadiri Anggota Komisi III DPR RI, Taslim Chaniago.

Sementara Kapolri, Jendral Polisi Sutarman, yang diinfokan bakal hadir sebagai narumber, hingga berita ini ditulis belum hadir. (*)

Editor: Roelan