Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Terkendala Putusnya Aliran Listrik di Tanjungpinang

Berkas Penipuan Mantan Pelaksana Tugas Sekda Kepri Gagal Diserahkan
Oleh : Charles
Senin | 09-05-2011 | 19:38 WIB
Ariifin_Usai_Pemeriksaan_Di_Satreskrim_Polres_Tanjungpinang.JPG Honda-Batam

Tersangka penipuan CPNS dan Honor, Plt.Sekda Kepri Ariifin usai melaksanakan pemeriksaan di Satreskrim Polresta Tanjungpinang dan ditetapkan sebagai tersangka. 

Tanjungpinang, batamtoday - Akibat putusnya aliran listrik, penyidik Satreskrim Polresta Tanjungpinang, gagal menyerahkan berkas perkara kasus dugaan penipuan penerimaan pegawai honor dan CPNS provinsi Kepri dengan tersangka mantan Pelaksana Tugas (Plt.) Sekda Provinsi Kepulauan Riau Drs Arifin MM, ke kejaksan Negeri Tanjungpinang.


Sedianya, BAP kasus penipuan yang dilakukan mantan Plt. Sekda itu sudah rampung dan akan diserahkan, Senin, 9 Mei 2011 ini. Namun akibat listrik di Satreskrim Polresta Tanjungpinang padam cukup lama, hingga sejumlah surat pelimpahaan kasus yang seharusnya ditandatangani Kapolres Tanjungpinang tidak dapat dicetak.

"Berkas kasus Arifin sudah selesai, dan tinggal mencetak berkas surat yang harus ditandatangani Kapolres, itu juga tinggal print, tapi belum sempat diprint out, nlampu sudah mati," ungkap  Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang AKP Arif Budi Purnomo melalui Bripka Jerico dengan kesal.

Gagalnya penyerahaan berkas penipuaan Plt.Sekda Kepri ini, membuat Satreskrim menunggu dan kemungkinan baru akan diserahkan pada Selasa,10 Mei 2011 esok. 

"Penyerahan BAP ke jaksa ini terpaksa kita undur besok," jelasnya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Plt.Sekda Arifin, ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polresta Tanjungpinang dalam kasus penipuaan penerimaan CPNS dan honorer di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepri, atas laporan salah seorang korban bernama Nurhasanah, yang mengaku dimintai ratusan juta uang, dengan janji akan meluluskan lima kerabatnya sebagai PNS dan honor.