Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Meski Diintimidasi, Buruh Hotel Goodway Batam Tetap Minta Dipermanenkan
Oleh : Gokli Nainggolan
Senin | 20-01-2014 | 15:49 WIB
rdp goodway.jpg Honda-Batam
Rapat dengar pendapat antara buruh dan manajemen Hotel Goodway yang dimediasi Dinas Tenaga Kerja di ruang Komisi IV DPRD Batam, Senin (20/1/2014). (Foto: Gokli Nainggolan/BATAMTODAY.COM)

BATAMTODAY.COM, Batam - Kendati mendapat intimidasi dari pihak manajemen Hotel Goodway, sebanyak 19 orang buruh anggota PK KAMIPARHO SBSI Batam yang masih berstatus kontrak tetap meminta untuk dipermanenkan. Menurut buruh, permintaan itu sesuai dengan Undang-Undang Tenaga Kerja Nomor 13 Tahun 2003.

Sikap keras dari para buruh itu tetap ditunjukkan pada saat mengikuti rapat dengar pendapat antara Dinas Tenaga Kerja dan manajemen Hotel Goodway di ruang Komisi IV DPRD Kota Batam, Senin (20/1/2014). 

Pada pertemuan tersebut, buruh sudah merasa melakukan berbagai aksi untuk mendapatkan haknya. Namun, belum ada hasil yang didapat. Bahkan, mereka pun terancam di-PHK karena dituding melawan aturan perusahaan.

Ketua PK KAMIPARHO SBSI Hotel Goodway, Ali Amran, mengatakan, manajemen Hotel Goodway tidak menjalankan aturan sesuai undang-undang ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia. "Dalam nota pengawasan yang dikeluarkan Disnaker Batam juga sudah jelas ditegaskan jika kami harus dipermanenkan oleh pihak manajemen," terang Ali.

Bahkan, dalam pertemuan tersebut Komisi IV juga menekankan agar pihak manajemen menjalankan aturan sesuai ketentutan. Wakil Ketua Komisi IV, Udin P Sihaloho, mengatakan, manajemen Hotel Goodway sudah selayaknya mengangkat status para buruh tersebut. Karena, sesuai UU Nomor 13 Tahun 2003, kontrak berulang-ulang sama sekali tidak dibenarkan, dan sudah wajib hukumnya untuk dipermanenkan.

"Kita minta manajemen Hotel Goodway Batam untuk menjalankan aturan sesuai dengan mekanisme yang ada," tegas Udin. (*)

Editor: Roelan