Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pencekalan dan Penetapan DPO Terhadap Acim Tunggu Kelengkapan Administrasi
Oleh : Roni Ginting
Sabtu | 11-01-2014 | 13:36 WIB
Kasipidum Kejari Batam, Armen Wijaya.jpg Honda-Batam
Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, Armen Wijaya. (foto: Roni Ginting/BATAMTODAY.COM)

BATAMTODAY.COM, Batam - Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, Armen Wijaya, membantah tudingan jika Kejari tebang pilih dalam melakukan eksekusi terhadap putusan Mahkamah Agung.


Menurutnya, pihaknya saat ini tengah melakukan pengejaran terhadap Acim Maulana, terpidana yang diputus empat tahun penjara oleh Mahkamah Agung. "Acim masih dilakukan pencarian," kata Armen kepada BATAMTODAY.COM, Jumat (10/1/2014).

Selanjutnya, terkait upaya mencekalan terhadap Acim, Armen mengaku masih dalam tahap persiapan administrasi berupa surat-surat terkait. "Untuk penetapan DPO (daftar pencarian orang, red) dan pencekalan, kita masih mempersiapkan administrasinya. Ada tahapan administrasi yang perlu dilengkapi," ujarnya.

Persiapan administrasi juga dilakukan terhadap terpidana seumur hidup, Mindo Tampubolon, sebelum dicekal dan ditetapkan DPO. "Jadi tak ada tebang pilih penanganan hukum sama," tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, Niko Nixon Situmorang, praktisi hukum di Batam, kembali mempertanyakan kinerja Kejari Batam yang belum juga mengeksekusi Acim Maulana. Padahal petikan putusan dari Mahkamah Agung (MA) terhadap direktur PT Venture tersebut telah sampai.

Acim Maulana merupakan terpidana kasus penipuan dan penggelapan jual besi plat besi terhadap PT Karya Agung yang sebelumnya dibebaskan oleh Pengadilan Negeri Batam, sehingga kejaksaan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung dan dikabulkan dengan hukuman empat tahun penjara.

"Kita sangat menyayangkan hingga kini Acim Maulana belum juga dieksekusi. Kalau sebelumnya, kejaksaan beralasan petikan putusan belum turun, sekarang petikan sudah turun, belum dieksekusi juga," tanya Nixon.

Dia berpandangan kalau kejaksaan telah tebang pilih dalam penegakan hukum. Hal tersebut terlihat dalam penanganan putusan MA terhadap Mindo yang terus diburu oleh kejaksaan hingga dicekal dan masuk dalam DPO. Tapi terhadap Acim Maulana, tidak dilakukan seperti itu.

"Kalau memang DPO, mana DPO-nya? Keluarkan status DPO terhadap Acim. Kalau seperti ini kan kasihan masyarakat pencari keadilan. Dimana azas persamaan hukum itu," ungkap Nixon. (*)

Editor: Roelan