Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Inilah Kronologi Kaburnya Hermawan Hingga Kembali ke Sel Tahanan
Oleh : Charles Sitompul
Jum'at | 10-01-2014 | 16:58 WIB
koruptor kabur.jpg Honda-Batam
Hermawan Saputra, terdakwa korupsi dana hibah HPU Karimun yang sempat kabur dari tahanan Pengadilan Tanjungpinang.

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Kendati mengaku sempat 'bingung', namun dengan kembali diamankan dan dijemputnya terdakwa korupsi KPU Karimun, Hermawan Saputra, membuat Jaksa, pengamanan tahanan Kejari Tanjungpinang serta Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Karimun Sigit Santoso SH merasa lega.

Kepada wartawan di Rutan Kelas I Tanjungpinang, Sigit mengatakan, sebenarnya saat kabur terdakwa Hermawan Saputra sudah dalam pengawasan sipir pengawalan tahanan Kejaksaan Negeri Tanjungpinang.

"Usai sidang, sebagaimana biasanya, kami minta perbantuan pada staf pengamanan tahanan Kejaksaan untuk mengembalikan ke rutan," kata Sigit di Rutan Kelas I Tanjungpinang, Jumat (10/1/2013).

Dia mengatakan, Kamis sekitar pukul 16.30 WIB, sidang korupsi dana hibah KPU Karimun dengan agenda pemeriksaan saksi meringankan dan pemeriksaan terdakwa sudah selesai dilaksanakan Jaksa di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang.

Selanjutnya, tahanan diserahkan kepada pengamanan agar dibawa kembali ke dalam sel. Namun pada saat yang bersamaan, terdakwa Hermawan Saputra meminta izin untuk menunaikan salat dan diberikan pengamanan tahanan.

Selesai salat, terdakwa Hermawan Saputra kembali ke tahanan pengadilan di bagian belakang, tetapi tidak masuk ke dalam sel melainkan duduk di samping sel tahanan.

"Saat itu, menunggu tahanan korupsi lain sama-sama pulang, dia masih sempat tidur-tidur di samping sel tahanan pengadilan," kata Safaat, pengawal tahanan dari Kejari Tanjungpinang.

Setelah itu, tambahnya, karena tahanan pidana umum di pengadilan saat itu juga banyak, Safaat meminta kepada Marno alias Pak Ndut untuk menjaga tahanan yang tinggal di Pengadilan Tanjungpinang. Sementara dirinya bersama sopir mobil tahanan, mengantarkan tahanan pidana umum terlebih dahulu ke Rutan Kelas I Tanjungpinang.

"Saat itu sidang masih ada, dan karena banyak tahanan terpaksa kami gilir untuk mengantarkan pulang ke Rutan, sedangkan sisanya menunggu tahanan terdakwa yang masih sidang, termasuk Hermawan Saputra dan dua terdakwa korupsi KPU Karimun lainnya," kata dia.

Namun setelah seluruh sidang sudah selesai, dan sisa tahanan hendak dimasukkan ke dalam mobil sekitar pukul 18.00 WIB, baru diketahui jika Hermawan Saputra sudah tidak ada hingga membuat pengawal tahanan kalang kabut.

"Setelah kami cari seputar pengadilan Hermawan tidak ada, dan ternyata sudah kabur," kata Safaat.

Sekitar pukul 19.30 WIB, Safaat menghubungi Jaksa Karimun, M. Bayan SH serta Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Karimun atas kaburnya Hermawan Saputra.

"Saya diberitahu penjaga dan pengawal tahanan melalui telepon sekitar pukul 19.30 WIB, bahwa tahanan atas nama Hermawan Saputra kabur. Selanjutnya saya hubungi Jaksa M. Bayan SH, yang saat itu sudah berada di Batam agar tidak pulang dulu ke Karimun, tetapi balik lagi ke Tanjungpinang guna melakukan koordinasi dan pencarian terhadap terdakwa," ujar Sigit Santoso.

Saat itu, pihaknya juga langsung melaporkan kejadian ini kepada atasan di Kejaksaan Negeri Karimun, kemudian melakukan koordinasi dengan Kepolisian Karimun serta Polres Tanjungpinang. 

Selain melakukan koordinasi dengan pihak Kepolisian, Kejaksaan Negeri Karimun juga mengaku menghubungi seluruh keluarga Hermawan Saputra, agar pihak keluarga yang mengetahui keberadaan tedakwa supaya menasehati dan memberikan pengarahaan kepadanya hingga dia sadar.

"Saat itu, pihak keluarga terdakwa juga sangat kooperatif, hingga tidak menyusahkan dan merugikan diri terdakwa sendiri. Dan sejumlah pihak keluarga terdakwa juga mengaku sangat menyayangkan kenekatan Hermawan. Memang sebelum kejadian, pihak keluarga terdakwa juga mengaku jika Hermawan meneleon istri dan saudaranya yang sedang sakit," kata Sigit lagi.

Pelaporan secara resmi tentang kaburnya terdakwa korupsi ini, kata Sigit, ladilakukan sipir pengawalan tahanan pada pukul 01.00 WIB ke Polres Tanjungpinang, setelah sebelumnya sempat dilakukan pencarian bersama anggota Kepolisian.

Hingga akhirnya sekitar pukul 09.00 WIB pagi tadi, terdakwa menelepon pengawal tahanan untuk memberitahukan keberadaannya dan menyerahkan diri serta meminta dijemput di Tanjungunggat, tempat saudaranya, lalu dilakukan penjemputan dan membawa terdakwa kembali ke Rutan Kelas I Tanjungpinang.

"Dengan kejadian ini, kami akan melakukan evaluasi terhadap pengamanan tahanan di PN Tanjungpinang, dan perilaku terdakwa ini akan menjadi pertimbangan hukum kami nantinya di dalam tuntutan," pungkasnya.

Editor: Dodo