Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Dugaan Korupsi SPAM Natuna Rugikan Negara Hingga Rp600 Juta
Oleh : Hadli
Selasa | 07-01-2014 | 16:13 WIB

BATAMTODAY.COM, Batam - Penyidik Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri menyatakan kerugian negara sebesar Rp 600 juta dalam kasus dugaan korupsi pengadaan SPAM di Desa Subang Mawang, Kabupaten Natuna.

Menurut Direktur Ditreskrimsus Polda Kepri, Kombes Achmad Yudi Suwarso kedua tersangka yakni Paulus Sule, selaku Kepala Satuan Kerja Air Minum Kementerian Pekerjaan Umum, dan Elvin Nelis, pemilik perusahaan pemenang tender pengadaan SPAM, Kabupaten Natuna tinggal menunggu waktu ditahan oleh Kejaksaan Tinggi Kepri, setelah kasus tersebut telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri.

"Berkasnya sudah kita kirimkan lagi. Mudah-mudahan bulan ini sudah P21 dan sudah bisa dilakukan pelimpahan tahap dua (penyerahan berkas, barang bukti dan tersangka)," kata Yudim Selasa (7/1/2013).

Menurut Yudi, sapaan akrab Direktur Ditreskrimsus Polda Kepri ini, bawah dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa Paulus Sule telah bekerjasama dengan Elvin Nelis dalam penyalahgunaan anggaran pengadaan SPAM di Kabupaten Natuna 2011 lalu.

"Pengerjaan proyek tersebut tidak sesuai dengan spesifikasinya. Dan setelah kita hitung-hitung, korupsinya mencapai Rp600 juta," katanya.

Perlu diketahui, Paulus Sule bersama dengan Elvin Nelis ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi anggaran pengadaan SPAM di Desa Subang Mawang, Kabupaten Natuna, sejak beberapa bulan lalu. Meskipun tidak ditahan, namun sejak ditetapkan sebagai tersangka, keduanya diwajibkan melapor ke penyidik dua kali dalam seminggu.

Editor:  Dodo