Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Ketua DK-FTZ BBK Tunjuk Asdatun Kejati Kepri Jadi Kuasa Hukum di PTUN
Oleh : Charles Sitompul
Selasa | 07-01-2014 | 13:34 WIB
maria_ekowati.jpg Honda-Batam
Kepala Biro Hukum Provinsi Kepri Maria Eko Wati SH.

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Dewan Kawasan Free Trade Zone (DK-FTZ) Batam, Bintan dan Karimun seolah dalam kondisi 'darurat' seiring dengan gugatan yang dilayangkan Istono dan sejumlah penggugat intervensi lainnya.


Gubernur Provinsi Kepri HM. Sani, yang juga merupakan Ketua DK-FTZ, bahkan hingga meminta bantuan ke Kejaksaan Tinggi dan Kanwil Hukum dan HAM Kepri dalam menghadapi gugatan TUN tersebut.

Hal itu terlihat dari rapat koordinasi, yang dilakukan Kepala Biro Hukum Provinsi Kepri Maria Eko Wati SH, dengan Tim Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Tinggi Kepri, serta Kanwil Hukum dan HAM Kepri, di Sekretariat DK-FTZ Batam, Bintan dan Karimun di Jalan Basuki Rahmat, Tanjungpinang, Selasa (7/1/2014).

Ditemui usai pertemuan, Maria Ekowati mengatakan dirinya hanya sebagai bawahan Gubernur yang datang untuk mengoordinasikan Asdatun Kejaksaan Tinggi Kepri sebagai pengacara atau kuasa hukum yang ditunjuk Ketua DK-FTZ Muhammad Sani dalam menghadapai gugatan Tata Usaha Negara (TUN) yang diajukan Istono di PTUN Tanjungpinang di Batam.

"Hari ini kan panggilan PTUN yang sempat tertunda kemarin, dan kehadiran saya hanya selaku anak buah kepala daerah yang mengoordinasikan tim kuasa hukum DK-FTZ, yakni Asisten Datun Kejaksaan Tinggi yang ditunjuk Ketua DK-FTZ untuk menghadapai gugatan di PTUN," kata Maria.

Selain itu, Maria juga berdalih jika kehadirannya di Sekretariat DK-FTZ Kepri itu, hanya menunjukan kantor ke Tim Datun Kejaksaan Tinggi Kepri karena sebelumnya pihak kejaksaan tidak tahu di mana kantor tersebut.

"Yang ditunjuk Ketua DK-FTZ sebagai kuasa hukum dengan surat kuasa khusus itu Jaksa Datun Kejaksaan Tinggi Kepri, yang akan mewakili Ketua DK dan Ketua TUKK sebagai tergugat I dan tergugat II," jelas Maria.

Selain Tim Datun dari Kejaksaan Tinggi Kepri, Maria juga menyebut jika salah seorang anak buahnya yakni Kepala Bagian Bantuan Hukum di Biro Hukum Provinsi Kepri, Upik SH, juga turut serta sebagai anggota Tim Kuasa Hukum DK-FTZ Kepri.

Menurutnya, selain sebagai Kepala Bagian Pelayanan Bantuan Hukum di Biro hukum Pemerintah Provinsi Kepri, Upik juga merupakan Anggota Divisi Hukum di kantor Sekretariat DK-FTZ Kepri.

Namun demikian,  kapan SK pengangkatan Upik sebagai Anggota Divisi Hukum di DK-FTZ dikeluarkan Sani, Maria mengaku tidak tahu.

Adapun Ketua Tim Kuasa Hukum dalam gugatan perdata PTUN itu adalah Asdatun Kejaksaan Tinggi Kepri, Istawani SH, bersama sejumlah jaksa dan tim dari Divisi Hukum DK-FTZ Batam, Bintan dan Karimun.

Editor:  Dodo