Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Direskrimsus Polda Kepri Perintahkan Tangkap Cukong BBM Ilegal di Karimun
Oleh : Hadli
Senin | 06-01-2014 | 17:42 WIB
ditreskrimsus.gif Honda-Batam
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri.

BATAMTODAY.COM, Batam - Darmendera alias Amin, DPO (Daftar Pencarian Orang) dalam kasus kencing BBM jenis solar subsidi di Stasiun Pengisian Bahan Bakar (SPBB) terapung di perairan Meral, milik PT Gas Eka Jaya Indotama kembali diburu oleh Penyidik Ditreskrimsus Polda Kepri setelah mengetahui tersangka sudah keluar dari persembunyiannya di Kabupaten karimun.

"Tolong dipelajari lagi berkas Amin (Darmendera alias Amin), atau langsung tangkap. Saya dapat informasinya kalau Amin sudah menampakkan diri di Karimun," ujar Direktur Reserse Kriminnal Khusus (Ditreskrimum) Polda Kepri, Kombes Pol Ahmad Yudi Suwarso menghubungi anggotanya setelah dikonfirmasi BATAMTODAY.COM, Senin (6/1/2013).

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, kapal kayu milik Amin digerebek oleh pihak aparat Kepolisian ketika sedang melakukan transaksi pembelian Bahan Bakar Minyak jenis solar bersubsidi di Stasiun Pengisian Bahan Bakar (SPBB) terapung di perairan Meral, milik PT Gas Eka Jaya Indotama.

Dari penggerebekan yang dilajkukan penyidik Ditreskrimsus Polda Kepri, sasus ini selanjutnya dilimpahkan ke Kepolisian Resort Karimun untuk di proses lebihlanjut. Kapal milik Amin diamankan sebagai barang bukti beserta muatan puluhan ton minyak jenis solar. Beberapa ABK kapal pun ditahan untuk dimintai keterangannya oleh pihak kepolisian.
 
Namun saat pengembangan, bisa-bisanya Amin melarikan diri hingga 3 bulan lamanya. Akibatnya Direktorat Reskrimsus Polda Kepri menetapkannya ke dalam Daftar Pencarian Orang alias DPO.

Alhasil, Hakim Pengadilan Negeri Karimun hanya memvonis bersalah Sarman selaku manager PT Gas Eka Jaya Indotama dalam kasus pencurian bahan bakar minyak solar bersubsidi ini.

Editor: Dodo