Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Eksepsi Terdakwa Pencemaran Nama Baik

Abdul Kadir Minta Dakwaan Dibatalkan Demi Hukum
Oleh : Roni Ginting
Senin | 06-01-2014 | 14:58 WIB
abdul-khodir.jpg Honda-Batam
Abdul Kadir, kuasa hukum Hasanuddin dalam kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh pengelola HH Club.

BATAMTODAY.COM, Batam - Persidangan kasus pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Batam dengan terdakwa Hasanuddin yang merupakan karyawan PLN Batam pada Senin (6/1/2014) memasuki agenda eksepsi terhadap dakwaan JPU.

Dalam eksepsinya, terdakwa melalui penasehat hukumnya Abdul Kadir mengatakan bahwa dakwaan JPU tidak cermat dan tidak lengkap. Sebab dalam dakwaan tidak menguraikan pasal-pasal yang didakwakan seperti seperti unsur seseorang atau orang lain.

"Kehormatan yang diserang itu seperti apa. Perintah KUHAP harus diuraikan unsur-unsur agar hakim dan terdakwa mengerti," terang Kadir.

Selain itu, surat dakwaan JPU juga dinilai error in subjektum, karena salah mengenai orang dituju. Sebab yang menyebarluaskan berita bukan terdakwa, melainkan media.

"Yang menyebarluaskan adalah media, seharusnya media yang jadi tersangka, bukan Hasanuddin," katanya.

Sedangkan terkait legal standing perkara tersebut, Kadir mengatakan  tidak tepat karena yang melaporkan perkara tersebut dianggap tidak berhak melapor karena bukan pemilik.

"Dalam dakwaan JPU, bukan orang yang diserang. Karena dalam pasal pencemaran nama baik, harus nama pribadi, bukan merek, benda atau badan hukum. Kalau dalam perkara pencemaran nama baik harus nama orang," terang Kadir.

Untuk itu, Kadir menegaskan bahwa unsur-unsur dakwaan JPU tidak terpenuhi dan harus dinyatakan batal demi hukum.

Usai pembacaan eksepsi, persidangan yang dipimpin oleh Jack Octavianus, Thomas Tarigan dan Juli ditunda hingga Kamis (9/1/2014) dengan agenda tanggapan JPU atas eksepsi terdakwa.

Diberitakan sebelumnya, Hasanuddin, karyawan PT PLN Batam disidangkan di Pengadilan Negeri Batam atas dakwaan melakukan kejahatan dengan menista atau menista dengan tulisan terhadap HH Club yang dikenal dengan nama Planet 3, pada Senin (30/12/2013). Terdakwa dijerat dengan pasal 311 ayat 1 atau Pasal 310 ayat 1 KUHP.

Editor: Dodo