Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Dua Tahun Masuk DPO, Cukong BBM Ilegal di Karimun Bebas Melenggang
Oleh : Khoiruddin Nasution
Senin | 06-01-2014 | 12:06 WIB
Amin_DPO_Kasus_BBM_Subsidi.jpg Honda-Batam
Darmendera alias Amin, cukong BBM ilegal yang bebas melenggang meski dua tahun masuk Daftar Pencarian Orang.

BATAMTODAY.COM, Karimun - Masih segar di dalam ingatan kita tentang penangkapan kapal berukuran puluhan ton bermuatan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar milik Darmendera alias Amin, cukong BBM ilegal yang ditangkap Buser Polda Kepri pada Desember 2011 lalu di wilayah perairan Meral Karimun.


Kapal milik Amin digerebek oleh pihak aparat Kepolisian ketika sedang melakukan transaksi pembelian Bahan Bakar Minyak jenis solar bersubsidi di Stasiun Pengisian Bahan Bakar (SPBB) terapung di perairan Meral, milik PT Gas Eka Jaya Indotama.

Kasus ini lalu dilimpahkan penyidikannya ke Kepolisian Resort Karimun untuk proses. Kapal milik Amin diamankan sebagai barang bukti beserta muatan puluhan ton minyak jenis solar. Beberapa ABK kapal pun ditahan untuk dimintai keterangannya oleh pihak kepolisian.

Namun saat pengembangan, Amin melarikan diri hingga 3 bulan lamanya. Akibatnya Direktorat Reskrimsus Polda Kepri menetapkannya ke dalam Daftar Pencarian Orang alias DPO.

Alhasil, Hakim Pengadilan Negeri Karimun hanya memvonis bersalah Sarman selaku manager PT Gas Eka Jaya Indotama dalam kasus pencurian bahan bakar minyak solar bersubsidi ini.

Di sisi lain, masyarakat nelayan mengeluhkan pelayanan di SPBB terapung tersebut. Haji Isa merupakan salah satu konsumen yang berprofesi sebagai pengurus boat pancung jurusan Pulau Parit menuju Balai. Anggotanya lebih memilih membeli minyak solar maupun bensin dari pengecer di darat, daripada ke SPBB Terapung tersebut. Alasannya, membeli di SPBB itu sangat rumit, karena harus menunjukkan surat kelengkapan kapal pompong sebagai sarana angkut masyarakat.

"Kami heran, jatah untuk masyarakat dijual bebas ke mafia. Sedangkan kami yang kesehariannya mengangkut masyarakat, tidak mudah mendapatkan minyak di SPBU itu," ujarnya kesal kepada BATAMTODAY.COM, Senin (6/1/2014) di pelantar Gabion.

Dan menyangkut keberadaan Amin di Karimun, kalangan LSM Karimun angkat bicara. Sekretaris Umum Aliansi Front Aktivis Karimun yang juga Ketua LSM Pencinta Alam Karimun, Sudarto, mengaku secara langsung melihat Amin 'melenggang' di seputaran Karimun. Bahkan, dirinya kerap melihat Amin dengan santainya mengendarai Suzuki Escudo warna hitam bernomor polisi BP 1340 CK miliknya itu di jalanan.

"Biasanya Amin mangkal di Karimun Oke dan Discotique Satria, ada waitres di Satria yang jadi 'simpanannya'," terang pria yang akrab disapa Darto secara fulgar.

Mirisnya lagi, pada Kamis (19/12/2013) sekitar pukul 22.00 WIB, Amin diciduk oleh Satintelkam Polres Karimun di kediaman simpanannya itu, di Pelipit, Kelurahan Sei Lakam RT 03 RW 04 No 19. Hanya saja, tepat pukul 00.00 WIB, Amin kembali diantarkan untuk mengambil mobilnya yang diparkirkan tepat di depan rumah tersebut.

"Jam 10 malam itu saya melihat keramaian di depan rumah itu. Tapi jam 12 malam, dia (Amin-red) mengambil mobilnya kembali," ujar Ketua RT 03 RW 04, Aslim, kepada sejumlah wartawan di kediamannya yang hanya berjarak 50 meter  dari tempat tinggal simpanan Amin

Lebih jauh Aslim menjelaskan, dia tidak mengetahui siapa Amin sebenarnya. Hanya saja, kumpul kebo yang dilakukan Amin itu sudah diketahuinya sejak lama. Namun, masyarakat belum memberikan penolakan dan aksi, sehingga dirinya membiarkan perbuatan itu terus berlangsung.

Menanggapi ketidakseriusan aparat Polres Karimun menangkap DPO kasus penyelewengan BBM subsidi ilegal itu, praktisi hukum Hambali SH menegaskan, bahwa sudah sepatutnya pihak kepolisian Karimun melakukan tindakan secara hukum, jika ditemukan dan diindikasikan sebagai DPO. Sebab jika terjadi pembiaran maka kinerja kepolisian tersebut tidak betul dan patut dipertanyakan.

"Sekarang ini kinerja kepolisian banyak disorot. Contoh kasus salah tangkap dan adanya batas tindakan, di luar batas hukum. Apabila hal tersebut tidak dinetralisir dengan kinerja yang baik, maka kinerjanya sangat jauh dari standarisasi yang ada," terangnya.

Untuk itu, Hambali meminta agar peran aktif masyarakat lebih optimal. Caranya dengan melakukan pelaporan secara resmi. Dan jika hal itu masih juga dibiarkan, maka hubungan masyarakat dan kepolisian sudah tidak baik lagi.

Editor: Dodo