Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Soal Tindak Pidana Pencucian Uang

PPATK Ngaku Serahkan Ribuan Hasil Analisis ke Penyidik KPK, Polri, Kejaksaan, BNN dan Ditjen Pajak
Oleh : Surya
Sabtu | 04-01-2014 | 20:26 WIB
Muhammad_Yusuf.jpg Honda-Batam
Ketua Pusat Pelaporan dan Analis Transaksi Keuangan

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Muhammad Yusuf mengatakan, pada periode Januari hingga November 2013, pihaknya telah menyampaikan ribuan hasil analisis (HA) kepada Penyidik Kepolisian, Kejaksaan, KPK, Badan Narkotika Nasional, dan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan.


"Analisis PPATK selama periode Januari 2003 hingga November 2013 menghasilkan 3.224 HA dimana 2.415 HA disampaikan ke penyidik. Seluruh hasil analisis itu terindikasi tindak pidana pencucian uang dan atau tindak pidana berdasarkan  265 hasil analisis. Angka ini terdiri dari 63 hasil analisis proaktif dan 202 hasil analisis reaktif," kata Yusuf dalam rilisnya di Jakarta, Sabtu (3/1/2013).

Dia mengemukakan, hasil analisis yang diserahkan kepada penyidik berisi petunjuk mengenai adanya indikasi transaksi keuangan mencurigakan, yang berindikasi tindak pidana pencucian uang (TPPU), atau tindak pidana asal berdasarkan ketentuan pasal 44 ayat 1 huruf l UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Yusuf menambahkan, masih terdapat 809 HA yang disimpan di database PPATK, karena belum ditemukan indikasi mencurigakan. Data tersebut nantinya akan membantu proses analisis berikutnya.

"Tidak ditemukannya indikasi mencurigakan disebabkan underlying transaction, atau tujuan dilakukannya suatu transaksi sudah jelas. Nilai transaksi dalam HA tersebut tidak bernilai tambah bagi proses penyelidikan atau penyidikan yang dilakukan oleh penyidik, nilai transaksi tidak signifikan dan kasus dalam HA tersebut sudah inkracht/sudah mempunyai kekuatan hukum tetap," paparnya.

Yusuf menegaskan, PPATK akan menindaklanjuti setiap dugaan adanya transaksi keuangan yang mencurigakan. Semua transaksi mencurigakan akan dianalisis dan dilaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi untuk selanjutnya dilakukan penindakan. 

Ia mencontohkan, kasus tertangkap tangan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar yang telah dilaporkan ke KPK sejak 2010 lalu. Namun,  laporan tersebut baru tampak ditindaklanjuti oleh KPK setelah Akil ditangkap di rumah dinasnya saat akan menerima uang suap pada Oktober 2013 lalu. 

"Kasus Akil kita kecolongan, kita sudah lapor ke KPK dari 2010, tapi ditangkapnya baru sekarang.  Jadi dilaporkan sekarang, bisa jadi tiga tahun ke depan baru ditangkap KPK," katanya. 
 
 Editor: Surya