Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Reka Adegan Penganiayaan

Empat Hari Dianiaya, Dada Zaky Diinjak dan Kepala Dibenturkan ke Dinding
Oleh : Berton Siregar
Jum'at | 03-01-2014 | 20:54 WIB
DSC_0329.jpg Honda-Batam
Tersangka Rosalina membenturkan kepala anak tirinya itu ke dinding, dalam reka adegan yang digelar polisi, Jumat (3/1/2014) siang tadi. (foto: Berton Siregar/BATAMTODAY.COM)

BATAMTODAY.COM, Batam - Muhammad Rizky Zaky, bocah tiga tahun (sebelumnya diberitakan berusia 4 tahun), ternyata meninggal secara mengenaskan, setelah dianiaya ibu tirinya, Rosalina (24), dan ayah kandungnya, Achen Saputra pada Rabu (18/12/2013) silam. Dada bocah malang itu diinjak dan kepala dibenturkan ke dinding oleh ibu tirinya tersebut.

Hal itu terungkap dalam reka adegan yang dilakukan oleh penyidik Polsek Batuaji beserta pengacara kedua pelaku, Jumat (3/1/2014) siang tadi. Pada rekonstuksi tersebut dilakukan 36 adegan.

Sebelum kedua pasangan pelaku tiba di TKP di Komplek Perumahan Puri Mas, Blok E3 No 13 Batuaji, ratusan warga sudah memadati lokasi . Ketika pasangan yang berasal dari Sumatera Selatan itu turun dari kendaraan petugas, ratusan warga menyoraki pelaku dengan kata-kata menghujat: "Cantik cantik, kok pembunuh", "Hukum mati saja pembunuh ini, Pak Polisi".

Rosalina, seusai reka adegan, kepada BATAMTODAY.COM, menyatakan penyesalannya telah melakukan penganiayaan tersebut. Dengan raut wajah sedih, dia mengaku melakukan penganiayaan itu karena kesal. "Saya kesal dan emosi karena dia (korban) rewel, dan menangis terus," ujar wanita yang berpendidikan sarjana ini sembari meneteskan air mata.

Namun, Rosalina mengakui, setelah menganiaya, dia langsung mengobati luka korban. "Saya terus terbayang  anak itu. Selama di penjara saya sholat terus. Semoga bisa menjadi lebih baik, dan taubat kepada Allah," ujarnya sembari tertunduk.

Sementara itu, Kapolsek Batuaji, Kompol Ardiyanto, mengatakan, kedua pelaku dikenakan Pasal 338 subsider 351 dan atau pasal 44 ayat 3 UU Nomor 25 Tahun 2003 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.

"Pelaku selama empat hari berturut-turut melakukan penganiayaan terhadap korban, yaitu sejak 14 Desember lalu. Tapi yang fatal adalah dua hari yaitu tanggal 16 dan 17 Desember lalu," ujarnya. (*)

Editor: Roelan