Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Perkosa Dua Perempuan, Pegawai Honorer Pemprov Kepri Ini Diciduk Polisi
Oleh : Agus Hariyanto
Kamis | 02-01-2014 | 18:00 WIB
pelaku_pemerkosaan.jpg Honda-Batam
Riko, pemerkosa dua perempuan, saat diamankan di Mapolres Tanjungpinang. (foto: Agus Haryanto/BATAMTODAY.COM)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Pegawai honorer di Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau, Mukhtar alias Riko alias Hardiansyah, 34 tahun, diamankan polisi karena telah memperkosa dua orang perempuan di Pantai Galau, Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang.

Pegawai honorer di Biro Perlengkapan Sekretariat Daerah Provinsi Kepulauan Riau itu diamankan Polisi Gunungkijang, Kabupaten Bintan, yang kemudian dilimpahkan ke Polres Tanjungpinang.

"Riko diserahkan Kanit Reskrim Polsek Gunungkijang karena korban yang saat itu panik membuat laporan di Polsek Gunungkijang, sementara TKP-nya berada di Dompak, tepatnya di Pantai Galau," kata Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Oxy Yudha Pratesta, Kamis (2/1/2014).

Oxy memaparkan, berdasarkan pelimpahan berkas dari Polsek Gunungkijang, korban pertama berinisial RA, 19 tahun, warga Jalan Batukucing, Tanjungpinang. RA dan Riko berkenalan melalui media sosial Facebook pada malam tanggal 27 November 2013 lalu.

Melalui media sosial itu, keduanya sepakat untuk berjumpa di rumah korban. Setelah berjumpa, Riko mengajak RA jalan-jalan.

Rupanya, jalan-jalan yang dikatakan Riko bukan berkeliling kota, melainkan menuju ke lokasi yang sunyi di Pantai Galau, Dompak. Sampai pukul 21.00 WIB, keduanya duduk-duduk saja. Namun tiba-tiba Riko merebahkan tubuh RA ke tanah dengan maksud mengajaknya berhubungan intim.

RA sempat menolak. Namun karena kalah tenaga, RA tak berkutik ketika disetubuhi Riko hingga berkali-kali. Setelah puas "mencicipi" tubuh korbannya, Riko mengantarkan RA pulang ke rumahnya di Jalan Batukucing. 

Sementara korban kedua berinisial AI, 22 tahun, seorang pekerja toko sepatu di Jalan Bintan, Tanjungpinang. Perkenalan keduanya terjadi saat Riko berpura-pura mencari sepatu. Dari hasil obrolan singkat, Riko meminta nomor ponsel hingga mengajaknya jalan-jalan.

Tepatnya pada 29 Desember 2013 sekitar pukul 20.00 WIB, Riko mengajak AI jalan-jalan. Lagi-lagi tujuannya ke Pulau Galau, Dompak.

Sesampainya di sana, AI dipaksa untuk melayani nafsu pria bejat ini. Bahkan AI sampai berkali-kali disetubuhi hingga mengeluarkan darah segar dari kemaluannya.

Usai memuaskan birahinya, Riko mengantar AI pulang. Namun sesampainya di rumah AI langsung melapor kepada keluarganya. Mendengar penuturan AI, keluarganya mengajak AI untuk membuat laporan ke kantor polisi Gunungkijang, Bintan.

Anggota Polsek Gunungkijang yang bertugas pun sigap menangkap Riko. Namun setelah mendengar keterangan AI dan mencermati TKP, kasus ini pun dilimpahkan ke Polres Tanjungpinang.

Atas perbuatnya, Riko diancam pasal 285 KUHPidana tentang pemerkosaan dengan ancaman 12 tahun penjara. (*)

Editor: Roelan