Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Tergugat Belum Hadir, Sidang Gugatan Istono Molor
Oleh : Irwan Hirzal
Selasa | 31-12-2013 | 11:26 WIB
Pengadilan_Negeri_Batam.jpg Honda-Batam
PTUN Tanjungpinang.

BATAMTODAY.COM, Batam - Sidang perdana gugatan Istono dengan nomor perkara 19/G/2013/PTUN-TPI molor 2 jam yang seharusnya digelar sesuai jadwal sekitar pukul 09.00 WIB di  Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Tanjungpinang di Sekupang, Selasa (31/12/2013).

Molornya sidang ini dikarenakan tergugat I yakni Ketua Dewan Kawasan FTZ Batam, Bintan dan Karimun (BBK) Muhammad Sani dan tergugat II yakni Ketua Seleksi Calon Kepala Badan Pengusahaan (BP) Kawasan Batam belum hadir hingga pukul 11.20 WIB.

Menurut Humas PTUN Tanjungpinang, Yustan Abithoyib, pihaknya tetap akan menunggu kedatangan para tergugat dan persidangan nantinya akan berlangsung secara tertutup.

"Kita tunggu saja sampai pukul 12.00 WIB, kalau tidak hadir juga kita tetap sidangkan tanpa dihadiri tergugat 1 dan 2," ujar Yustan.

Yustan yang juga sebagai ketua majelis hakim dalam gugatan Istono menambahkan, enam hari sebelum persidangan pihaknya sudah menyurati baik penggugat dan tergugat 1 dan 2 untuk menghadiri persidangan perdana tepat waktu.

"Dikarenakan jadwal sidang PTUN Tanjungpinang hari ini hanya sidang gugatan Istono saja kita bersabar saja tunggu tergugat I dan II hadir," pungkasnya.

Editor: Dodo