Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Catatan Akhir Tahun MA

Dari Sanksi kepada Hakim, Perkara yang Ditangani Hingga Minta Kenaikan Gaji
Oleh : Surya
Senin | 30-12-2013 | 20:52 WIB
Hatta_Alie.jpg Honda-Batam
Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Sepanjang 2013, sebanyak 80 hakim telah diberikan sanksi disiplin oleh Mahkamah Agung (MA) karena melanggar kode etik dan perilaku hakim.


"Hakim 80 orang yang kita beri sanksi karena melanggar kode etik," kata Ketua MA Hatta Ali di dalam 'Catatan Akhir Tahun 2013' di Gedung MAjumpa pers di Gedung MA, Jakarta, Senin (30/12/2013).

Hatta menambahkan, 80 orang hakim tersebut terdiri atas sejumlah hakim dari peradilan umum, hakim ad hoc dari tindak pidana korupsi (tipikor), dan pengadilan hubungan industrial (PHI).

Pemberian hukuman disiplin itu, lanjut Hatta, mengalami peningkatan ketimbang pada tahun 2011 dan 2012. Pada 2011 saja sebanyak 78 orang hakim diberi sanksi disiplin, sementara pada 2012 sebanyak 73 hakim kena sanksi disiplin.

"Hukuman disiplin para hakim ternyata semakin banyak, tapi jumlah aduan menurun. Jumlah aduan yang diterima Badan Pengawas MA pada 2013 saja sebanyak 2.180 aduan. Berbeda dengan 2012, Badan Pengawas MA menerima 2.376 aduan dan 3.232 aduan pada 2011," katanya.

Ketua MA menambahkan, sepanjang 2013 MA telah memutus lebih dari 15 ribu perkara, tertinggi sejak ada MA didirikan.  

"Baru kali ini menyelesaikan perkara hingga 15.556 perkara. Yang diputus oleh 50 orang hakim agung. Kalau melihat dari segi jumlah hakim, apa kiatnya? Apa memakai dukun? Tentunya tidak," katanya. 

Menurut Hatta, putusan sebanyak itu mengindikasikan beratnya tugas seorang hakim agung. Oleh sebab itu MA telah menerapkan sistem kamar untuk meringankan tugas seorang hakim.

"Teobosan pertama berlakunya sistem kamar. Mengelompokkan sesuai dengan keahliannya. Kalau tidak sesuai keahliannya bisa lama putusnya," ujarnya.

Berdasarkan data yang diperoleh dari MA, jumlah 15 ribu itu berasal dari 22 ribu lebih perkara yang harus diputus. Putusan terbanyak dikeluarkan oleh kamar perdata yaitu sebanyak 4519 kasus.

Karena itu, Hatta meminta pemerintah memperhatikan kesejahteraan hakim agung terutama soal gaji. Saat ini, kata Hatta, gajinya lebih rendah dibandingkan para hakim pengadilan tinggi dan pengadilan tingkat banding.

"Kesejahteraan hakim agung saat ini masih kurang. Gaji para hakim Pengadilan Tinggi terutama ketua pengadilan tingkat banding jauh lebih tinggi gajinya dari pada hakim agung," katanya.  

Hatta mengaku khawatir jabatan sebagai hakim agung menjadi kurang diminati oleh publik akibat gajinya lebih kecil dibandingkan hakim lain. Sehingga, perlu solusi dengan menaikkan gaji.

"Jadi tolong perhatikan kesejahteraan hakim, jangan cuma mencari borok-boroknya saja," ujarnya.

Selain hakim agung, Hatta Ali juga meminta pemerintah memperhatikan sistem remunerasi bagi para pegawai non-hakim.

Sebab saat ini menurut dia, penghasilan pegawai pengadilan non-hakim masih kurang memadai. "Saya mengharapkan, mudah-mudahan pemerintah bisa memaklumi ini," katanya. 

Editor: Surya