Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Refleksi Akhir Tahun KPK

Selama 2013, Penanganan Kasus Korupsi dan Kasus OTT yang Dilakukan KPK Meningkat
Oleh : Surya
Senin | 30-12-2013 | 20:11 WIB
bambang_widjojanto.jpg Honda-Batam

Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan, penanganan kasus korupsi yang dilakukannya mengalami peningkatan, termasuk juga soal operasi tangkap tangan (OTT) selama 2013.  


"Ditengah keterbatasan penyidik, tahun ini ada 70 perkara dan jika dibandingkan tahun sebelumnya 2012 hanya 49 perkara," kata Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto saat menyampaikan 'Catatan Akhir Tahun 2013 KPK, di Jakarta, Senin (30/12/2013).

Menurut Bambang, pada 2013 ini dengan hanya 50 penyidik, KPK melakukan penyelidikan sebanyak 76 kasus korupsi dan 102 kegiatan penyidikan. 

Sedangkan yang sudah dilimpahkan ke penuntutan ada 66 kasus, baik baru mau pun kasus pada tahun sebelumnya. Sementara yang telah memiliki putusan berkekuatan hukum tetap sebanyak lebih dari 40 kasus.

Sedangkan mengenai OTT, jika sebelumnya hanya 10 kasus OTT, maka pada tahun ini mencapai belasan kasus OTT.  Sementara  pada 2010 hanya dilakukan satu kasus OTT, pada 2009 dua kasus OTT dan pada 2008 hanya empat kasus OTT. 

"Jadi jumlah kasus OTT pada tahun ini jauh lebih besar dibandingkan tahun-tahun sebelumnya,secara keseluruhan," katanya.  

Dalam hal penindakan, juga ada sejumlah terobosan yang dilakukan KPK Misalkan  menerapkan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang digunakan hampir di semua kasus yang ditangani KPK. 
"KPK berupaya keras menuntut tersangka dengan tuntutan pidana yang tinggi," katanya. 

Selain itu, pasal tambahan seperti pembayaran uang pengganti yang jumlahnya sama seperti harta kekayaan tersangka korupsi. Bambang menyebut ada triliunan rupiah lain yang berhasil dikembalikan KPK dalam penerimaan negara bukan pajak dan penanganan perkara. 

"Jumlahnya sebesar Rp1,178 trilun. KPK juga melakukan pencabutan hak tertentu seperti pencabutan hak politik untuk memberi hukuman maksimal kepada pelaku korupsi," katanya. 

Sedangkan Wakil Ketua KPK Zulkarnaen menambahkan, sepanjang  2013 KPK telah menerima 1.883 laporan gratifikasi.

"Laporan gratifikasi tahun 2013 ini terbanyak sepanjang 10 tahun, ada 1.883 laporan yang masuk," kata Zulkarnaen. 

Menurutnya, jumlah laporan tahun ini meningkat tajam dibanding tahun lalu. Pasalnya, tahun lalu KPK hanya menerima 1.598 laporan.

"Ini kan tanda kalau kesadaran para penyelenggara negara untuk melaporkan gratifikasi meningkat," katanya. 

Tahun ini KPK juga menerima satu laporan gratifikasi yang sempat menimbulkan efek signifikan terhadap masyarakat, yakni gratifikasi terhadap penghulu. Khusus untuk laporan gratifikasi terhadap penghulu ini, KPK telah menjalin kerjasama bersama Kemenag untuk membangun sistem yang proporsional bagi para penghulu.
  
 Editor : Surya