Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

BAP Belum Rampung, Dedi Candra Bakal Bebas Per 1 Januari 2014
Oleh : Charles Sitompul
Senin | 30-12-2013 | 16:46 WIB
deddy_chandra.jpg Honda-Batam
Dedi Candra saat memenuhi panggilan penyidik Polres Tanjungpinang beberapa waktu lalu.

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Tersangka korupsi ganti rugi lahan pembangunan Unit Sekolah Baru untuk Sekolah Dasar (USB-SD) Tanjungpinang, Dedi Candra, dipastikan akan bebas demi hukum dari penahanan polisi pada 1 Januari 2014 lantaran berkas Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kasusnya belum lengkap dan rampung.

Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Oxy Yudha Pratesta, mengatakan, pihaknya tidak dapat berbuat banyak atas bebasnya tersangka Dedi Candra dari penahanan, karena memang hal tersebut berdasarkan hukum atas belum rampung dan lengkapnya BAP perkara tersangka di Kejaksaan Negeri Tanjungpinang.

"Tidak ada masalah, dia bebas atas dasar hukum tetapi proses hukum yang bersangkutan akan tetap kita lanjutkan," kata Oxy kepada BATAMTODAY.COM di Mapolres Tanjungpinang, Senin (30/12/2013).

Saat ini, kata Oxy, BAP perkara korupsi itu posisinya juga masih di-P19-kan oleh jaksa, dan polisi akan tetap mengupayakan pemenuhan terhadap petunjuk jaksa atas berkas tersangka tersebut.

"Saat ini sedang kita lengkapi, termasuk meminta supervisi ke KPK atas petunjuk yang dilakukan oleh kejaksaan," kata dia.

Memang, kata mantan Kasat Lantas Polres Tanjungpinang ini, Kejaksaan perlu hati-hati dan yakin atas sangkaan yang dijeratkan terhadap tersangka korupsi. Dan atas dasar itu, penyidik polisi akan memenuhi petunjuk yang dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum.

Ditanya mengenai petunjuk JPU yang menyatakan belum terpenuhinya aturan formal yang dilanggar tersangka, Oxy mengatakan jika hal aturan yang dilanggar itu adalah Peraturan Kepala Badan Pertanahan, khususnya dalam hal penunjukan tim penilaian harga Nilai Jual Objek Pajak atas lahan yang ada di lokasi.

"Mengenai aturan yang dilanggar sudah jelas yaitu peraturan Kepala BPN, dalam hal pelaksanaan pengadaan tanah dan lahan oleh pemerintah. Hasil audit BPK-P juga menyatakan ada kerugian, karena tanah yang dibeli Pemerintah Kota Tanjungpinang itu bukan merupakan lahan yang siap bangun, tetapi masih membutuhkan dana untuk perataan," ujarnya.

Tetapi oleh jaksa masih dinyatakan belum bisa meyakinkan saksi hingga aturan formal dari pelaksanaan ganti rugi lahan USB SD itu dinyatakan memiliki unsur melawan hukum.

"Itu yang menjadi permasalahan, serta kesaksian tim appraisal, lembaga penilai dari harga tanah, juga menyatakan jika lahan lokasi sekolah yang dibeli Pemko Tanjungpinang itu masih wajar dengan harga Rp8.000 hingga Rp8.500 per meternya," jelas Oxy lagi.

Dengan petunjuk yang dinyatakan jaksa ini, kata Oxy, pihak penyidik akan terus menggali dan melengkapi, bahkan meminta suvervisi ke KPK atas BAP yang mereka buat.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Satreskrim Polres Tanjungpinang menetapkan Dedi Candra sebagai tersangka atas dugaan korupsi dana pengadaan lahan untuk pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) Terpadu di Batu 12 Tanjungpinang dengan total anggaran Rp2,9 miliar. Penetapan tersangka dilakukan melalui Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) nomor 8/IV/2013/Reskrim pada 4 April 2013 lalu ke Kejaksaan Negeri Tanjungpinang.
 
Selain itu, tim penyidik Polres Tanjungpinang juga telah memeriksa puluhan saksi dari Tim 9 selaku verifikator lahan, dan Tim Lima yang diketuai Dedi Candra sebagai tim pelaksana ganti rugi lahan pembangunan unit sekolah baru (USB) SD Satu Atap Pemerintah Kota Tanjungpinang di Km12 Tanjungpinang.
 
Pada 2009 Pemko Tanjungpinang melalui APBD Tahun 2009 melakukan pengadaan lahan untuk pembangunan USB tersebut dengan total anggaran Rp2,9 miliar. Pelaksanaan ganti rugi lahan dilakukan melalui Tim Sembilan yang diketuai oleh Dedi Candra. Namun, sebelum lahan dibeli Pemko Tanjungpinang, ternyata Dedi Candra sudah lebih dulu membeli lahan itu. Dalam proses ganti rugi, Dedi diduga sengaja menaikkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) sehingga mengakibatkan kerugian negara.

Dalam Audit BPK-P dinyatakan, nilai kerugian dari dugaan korupsi ini mencapai Rp1,8 miliar.

Editor: Dodo