Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Hamili Gadis di Bawah Umur, Aho Dijebloskan ke Sel Tahanan Polres Tanjungpinang
Oleh : Agus Haryanto
Senin | 30-12-2013 | 15:13 WIB
cabul_ilustrasi.JPG Honda-Batam
Ilustrasi.

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Aho (21), seorang pedagang sayur warga Potong Lembu, Tanjungpinang dijebloskan ke dalam sel tahanan karena dilaporkan menghamili gadis di bawah u
mur.

Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang AKP Oxy Yudha Pratesta, mengatakan penangkapan Aho bermula saat polisi menerima laporan dari keluarga EA (15) seorang pelajar di salah satu sekolah di Tanjungpinang yang mengakui telah hamil dua bulan akibat ulah Aho.

"Kita sudah tangkap Aho di rumahnya di Potong Lembu, " kata Oxy, Senin (30/12/2013).

EA diketahui sudah menjalani hubungan dengan Aho sejak September 2013 lalu dan selama pacaran sudah tiga kali lebih melakukan hubungan intim di rumah Aho atas dasar suka sama suka.

Meski demikian, keluarga EA merasa tak terima dan melaporkan Aho ke polisi.

Aho kini meringkuk di sel tahanan dan dijerat dengan pasal 81 dan 82 Undang-undang Perlindungan Anak yang ancaman hukumannya 15 tahun penjara.

Editor: Dodo