Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Soal Asuransi PNS

Pemko Batam Banding Atas Putusan Pengadilan terhadap PT BAJ
Oleh : Roni Ginting
Senin | 30-12-2013 | 13:46 WIB
syafei_kasi_datun.jpg Honda-Batam
M. Syafei, Jaksa Pengacara Negara yang ditunjuk menangani perkara asuransi PNS Batam.

BATAMTODAY.COM, Batam - Pemerintah Kota (Pemko) Batam menyatakan banding atas putusan Pengadilan Negeri yang memerintahkan  perusahaan asuransi PT Bumi Asih Jaya (BAJ) membayar sebesar Rp80 miliar dana Tunjangan Hari Tua (THT) PNS dan tenaga honor.

Disampaikan oleh M. Syafei, Jaksa Pengacara Negara yang ditunjuk menangani perkara tersebut, pihaknya akan melakukan upaya banding putusan PN Batam ke Pengadilan Tinggi Pekanbaru.

"Senin (23/12/2013) lalu kita sudah menyatakan banding ke Panitera PN Batam. Alasan kita karena kita minta Rp115 miliar, tapi yang dikabulkan hanya Rp80 miliar," kata Syafei yang dikonfirmasi, Senin (30/12/2013).

Pria yang menjabat sebagai Kasi Datun Kejari Batam tersebut juga menambahkan, sedangkan untuk alasan banding secara materilnya, pihak Pemko masih menunggu putusan lengkapnya dari PN Batam.

"Alasan secara materil, menunggu putusan lengkapnya dari PN. Dari putusan tersebut kita bisa memberikan jawaban untuk materi banding," terangnya.

Diberitakan sebelumnya, sidang putusan gugatan wan prestasi Pemko Batam terhadap PT BAJ pada Kamis (19/12/2013), Majelis Hakim memutuskan untuk mengabulkan gugatan sebagian dan tergugat membayar premi tunjangan hari tua (THT) PNS dan tenaga honor sebesar Rp80 miliar.

Dalam surat putusan No.136/Pdt.G/2013/PN.BTM, Majelis Hakim yang dipimpin oleh hakim ketua Jack Johannis Octavianus, Thomas Tarigan dan Yuli menyatakan mengabulkan gugatan penggugat sebagian, menyatakan tergugat telah melakukan perbuatan ingkar janji.

"Menghukum tergugat membayar THT Rp80 miliar dan menolak gugatan penggugat selebihnya," kata Jack.

Atas putusan tersebut, M. Syafei selaku Jaksa Pengacara Negara mengatakan pikir-pikir.

Editor: Dodo