Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Dituduh Cemarkan Nama Planet 3, Karyawan PLN Batam Disidangkan
Oleh : Roni Ginting
Senin | 30-12-2013 | 12:19 WIB
sidang_pln.jpg Honda-Batam
Hasanuddin saat menjalani persidangan di PN Batam.

BATAMTODAY.COM, Batam - Hasanuddin, karyawan PT PLN Batam menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Batam atas dakwaan melakukan kejahatan dengan menista atau menista dengan tulisan terhadap HH Club yang dikenal dengan nama Planet 3, pada Senin (30/12/2013).

Di persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Chadafi mengatakan, pada Agustus 2013, sekitar pukul 22.00 WIB, saksi I Hendra Sudarsin, SH, selaku kuasa PT Pulau Pura Abadi, yang mengelola HH Club atau yang dikenal dengan nama Planet 3 membaca koran Pos Metro edisi cetak tanggal 14 Agustus 2013 yang mana pada halaman depan terdapat berita berjudul "Tagihan Sebulan Hanya Rp150 ribu, Diskotik Planet 3 Nyuri Listrik"

Saksi I juga membaca media cetak Batam Pos "PLN bongkar meteran HH Club" halaman 17 dan Tribun Batam halaman 12 "Diskotek Curi Listrik", "Planet 3 Modifikasi MCB", "Hanya membayar Abodemen Rp150 ribu"

Bahwa saksi II, Nurdin Tambunan yang merupakan Manajer Operasional HH Club mengatakan bahwa pihaknya pada bulan Juni 2013 membayar tagihan listrik Rp201.616.738. Pada bulan Agustus Rp181.132.202 dan bulan Juli membayar tagihan Rp201.341.001.

"Bahwa sampai saat ini tidak ada putusan pengadilan Negeri Batam yang menyatakan HH Club melakukan tindak pidana pencurian, yang dalam hal ini mencuri aliran listrik," kata Chadafi.

Akibat tindakan terdakwa, saksi I merasa sangat dirugikan atas pemberitaan, dimana akan sangat berpengaruh kepada pengunjung dan kepercayaan rekan-rekan bisnis HH Club atau yang dikenal dengan Planet 3.

Terdakwa dijerat dengan pasal 311 ayat 1 barang siapa melakukan kejahatan dengan menista atau menista dengan tulisan, dalam hal ia diizinkan untuk membuktikan tuduhannya itu, jika ia tidak dapat membuktikan dan jika tuduhan itu dilakukannya sedang diketahuinya tidak benar atau pasal 310 ayat 1 dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal yang maksudnya terang agar hal itu diketahui oleh umum.

"Ancaman hukuman pasal 311 ayat 1 empat tahun penjara. Sedangkan pasal 310 ayat 1 ancamannya selama-lamanya 9 bulan penjara, denda Rp4.500," kata Chadafi.

Setelah pembacaan dakwaan, Abdul Kadir, penasehat hukum terdakwa mengatakan pihaknya akan melakukan eksepsi atas dakwaa Jaksa Penuntut Umum.

"Kita akan ajukan eksepsi atas dakwaan JPU," kata Kadir.

Majelis Hakim yang dipimpin oleh Jack Johannis Octavianus, Thomas Tarigan dan Juli menunda sidang hingga tanggal 6 Januari 2013 dengan agenda pembacaan eksepsi dari terdakwa.

Editor: Dodo