Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polri Selamatkan Rp915 Miliar dari 906 Kasus Korupsi pada 2013
Oleh : Surya
Sabtu | 28-12-2013 | 08:43 WIB
sutarman.jpg Honda-Batam

Kapolri Jenderal Pol Sutarman

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Dalam upaya pemberanatas korupsi sepanjang 2013, Polri telah menyelamatkan uang negara Rp915 miliar.


Hal itu disampaikan Kapolri Jenderal Pol Sutarman saat menyampaikan 'Refleksi Akhir Tahun 2013 Polri' di Ruang Rupatama Mabes Polri, di Jakarta, Jumat (27/12/2013). 

"Tahun ini, kita (Polri, red) telah menyelamatkan potensi kerugian negara Rp 915 milar. Terjadi kenaikan sebesar Rp 713.933.515.573 atau naik sekitar 77 persen (dibandingkan tahun 2012)," kata Sutarman.

Menurut Kapolri, peningkatan jumlah penyelamatan keuangan negara pada 2013, karena penanganan kasus korupsi yang ditangani Polri juga mengalami peningkatkan. 

"Tahun 2012 Polri tangani 1.176 kasus, sedangkan pada 2013 ini kasus korupsi yang kita tangani  meningkat sebesar 13,72 persen atau menjadi 1.363 kasus. Dan 906 kasus berhasil diselesaikan," ungkapnya.

Penyelesian 906 kasus korupsi pada 2013, lanjutnya, juga meningkat 27,48 persen jika dibanding 2012 yang hanya 657 kasus korupsi yang berhasil diselesaikan.

"Karena kesungguhan Polri dalam upaya ikut memberantas korupsi, sehingga kita berhasil meningkatkan jumlah kasus diselesaikan bila dibanding tahun sebelumnya," kata Kapolri.

Beberapa kasus korupsi yang ditangani Polri yakni,  kasus korupsi restitusi pajak oleh pegawai Direktorat Jenderal Pajak dengan tersangka Totok Hendriyanto dan Denok Taviperiana. Keduanya menerima uang suap Rp 1,6 Miliar dari PT Surabaya Agung Industri Pulp untuk penanganan kepengurusan restitusi pajak senilai Rp 21 Miliar.

Selain itu, pada tahun ini Polri pun mengungkap kasus suap dan pencucian uang oleh Kepala Sub Direktorat Ekspor Impor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Heru Sulastyono senilai Rp 11 Miliar. Selain Heru, polisi telah menetapkan pengusaha pemberi suap, Yusran Arif.

Kemudian polisi juga berhasil melakukan operasi tangkap tangan dugaan korupsi dana jaminan persalinan (Jampersal) pada Dinas Kesehatan Kabupaten Langkat tahun 2013.

Pada 20 Desember 2013 lalu, polisi menangkap tersangka Bendahara pengelola Jampersal, Safriani, dan Ketua pengelolaan dana Jampersal, Ponidi. Saat menangkap keduanya, polisi menyita barang bukti sebesar Rp 1.65 Miliar.

Selanjutnya pada 23 Desember 2013, polisi juga melakukan operasi tangkap tangan terhadap enam orang anggota DPRD Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah dan dua orang pemberi suap. Uang suap ini merupakan fee atas proyek pembangunan jalan di Kabupaten Seruyan. Selain menangkap para tersangka, polisi juga mengamankan uang tunai sebesar Rp 2,08 miliar.

Kendati telah berhasil menyelamatkan uang negara sebesar Rp 915 miliar dari upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan Polri, namun Kabasrekim Mabes Polri Komjen Pol Suhardi Alius mengakui Polri telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) sebanyak 7,458 kasus sepanjang 2013, termasuk kasus korupsi.

"SP3 itu semua perkara tindak pidana yang kami tangani termasuk perkara korupsi. Penghentian perkara tersebut untuk memberikan kepastian hukum kepada para tersangka," kata Kabareskim Mabes Polri.

Suhardi menjelaskan,  7.458 kasus itu dari 305,708 kasus yang ditangani Mabes Polri sepanjang 2013. Adapun jumlah total perkara yang telah diselesaikan adalah 181.738 perkara, termasuk 906 kasus korupsi.  

Editor : Surya