Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Mendagri Tolak Hana Hikoyabi, Dinilai Anti NKRI
Oleh : Redaksi/TN
Jum'at | 06-05-2011 | 13:02 WIB
hana_hikoyobi.jpg Honda-Batam

Hana Hikoyabi, Pemimpin Umum Mingguan Suara Perempuan Papua (SPP). (Foto: Ist).

Jayapura, batamtoday - Hana Hikoyabi, Pemimpin Umum Mingguan Suara Perempuan Papua (SPP) ditolak oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) menjadi Anggota MRP (Majelis Rakyat Papua) periode 2011-2016 karena Dituduh Anti NKRI.

Hana Hikoyabi, terpilih secara langsung dalam pemilihan anggota Majelis Rakyat Papua (MRP), namun ditolak Menteri  Mendagri Gamawan Fauzi karena yang bersangkutan dinilai tidak setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Hikoyabi dan Agus Alua yang sudah  terpilih oleh pemilihan secara langsung oleh konstituen pemilihnya, tidak masuk dalam daftar anggota yang dilantik.

Agus Alua, wakil dari Gereja Katolik, mantan Ketua MRP periode sebelumnya, meninggal dua hari sebelum pelantikan. Agus Alua adalah orang yang sangat kritis terhadap pemerintah Indonesia. Sebelumnya dia pengurus Presidium Dewan Papua (PDP), organisasi pro kemerdekaan Papua yang dipimpin Theys Hiyo Alue, yang dibunuh sejumlah anggota Kopassus pada tahun 2000 lalu.

“Alasan Mendagri menolak pelantikan keanggotaan saya di MRP sangat tidak beralasan, karena seluruh proses dan prosedur pemilihan sudah saya ikuti. Persyaratan-persyaratan dari polisi dan kepala pengadilan sudah saya penuhi. Saya terpilih secara demokratis. Dan Gubernur Papua telah membuat Surat Keputusan tentang Penetapan Anggota MRP Terpilih. Nama saya dan Agus Alua ada di daftar penetapan itu,” kata Hikayobi seperti dikutip Kanal Informasi.

Surat Mendagri menyatakan, berdasarkan hasil verifikasi maka Agus Alue 
Alua, M.Th dan Hana Salomina Hikoyabi belum dapat disahkan karena tidak memenuhi persyaratan ketentuan Pasal 4 huruf c, d, dan h, Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2004 tentang Majelis Rakyat Papua.

Ketentuan itu berbunyi setiap anggota MRP harus setia dan taat kepada 
Pancasila dan memiliki komitmen yang kuat untuk mengamalkannya dalam 
kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara; Setia dan taat kepada UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia serta Pemerintah yang sah; dan Memiliki keteladanan moral dan menjadi panutan masyarakat.

Hikoyabi sudah meminta klarifikasi ke Kementerian Dalam Negeri tentang penolakan ini, namun Kemendagri tetap pada keputusannya menolak melantik Hikayobi.