Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Soal Seleksi Kepala BP Batam

Gugatan Istono Disidangkan 31 Desember 2013
Oleh : Irwan Hirzal
Selasa | 24-12-2013 | 16:51 WIB

BATAMTODAY.COM, Batam - Gugatan yang didaftarkan oleh Direktur Perencanaan dan Pembangunan BP Batam, Istono, ke Pengadilan Tata Usaha Negara Tanjungpinang (PTUN) terkait proses seleksi pejabat BP Batam, akan mullai isidangkan pada Selasa (31/12/2013) mendatang.

Istono mengggugat Ketua Dewan Kawasan FTZ Batam, Bintan dan Karimun (BBK) HM Sani dan Ketua seleksi calon Ketua Badan Pengawas (BP) Kawasan Batam dengan nomor perkara 19/G/2013/PTUN-TPI.

"Jadwal sidang sudah ditunjuk dikarenakan penggugat sudah melengkapi administrasinya," ujar Andi Tiwarman Basrul SH, Panitera Muda Perkara PTUN Tanjungpinang, Selasa (24/12/2013).

Andi menjelaskan, persidangan akan dipimpin oleh hakim ketua Yustan Abithoyib dan anggotanya masing-masing Sudarsono dan Yustika dengan agenda persidangan pemeriksaan persiapan gugatan.

"Dalam sidang ini Ketua Dewan Kawasan FTZ Batam, Bintan dan Karimun (BBK) Muhammad Sani dan Ketua seleksi calon Ketua Badan Pengawas (BP) Kawasan Batam dipanggil untuk dimintai keterangan dalam gugatan yang dilayangkan penggugat," katanya.

Sidang ini nantinya akan tertutup untuk umum karena majelis hakim melakukan pemeriksaan persiapan materi yang digugat. Dimungkinkan dalam tenggang waktu 30 hari dan jika sudah dinyatakan lengkap materi yang digugat tersebut, baru sidang dibuka untuk umum.

"Kita sudah melayangkan surat kepada tergugat dan penggugat untuk menghadiri sidang perdana ini," pungkasnya.

Editor: Dodo