Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kejari Tanjungpinang Hentikan Penyelidikan Dugaan Korupsi KPU
Oleh : Charles Sitompul
Selasa | 24-12-2013 | 16:42 WIB
kejari-pinang.jpg Honda-Batam
Kejaksaan Negeri Tanjungpinang.

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Kejaksaan Negeri Tanjungpinang menghentikan proses penyelidikan dugaan korupsi dengan alasan tidak cukup bukti dan tidak ditemukan perbuatan melawan hukum.

Setelah dugaan korupsi Jembatan Terusan, dana kegiatan di Disnakersos Tanjungpinang, serta dugaan korupsi kegiatan fiktif serta penjualan tanah kuburan di Dinas Kebersihan, Pertamanan dan Pemakaman Kota Tanjungpinang, Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungpinang Saidul Rasli kembali menyatakan penghentian penyidikan dugaan korupsi penggunaan Rp11 miliar dana hibah Pemerintah Kota Tanjungpinang ke KPU Tanjungpinang.

Dengan alasan tidak cukup bukti setelah dilaksanakan gelar perkara, pihak Kejaksaan secara resmi menutup dan menghentikan penyelidikan dugaan korupsi tersebut, sejak Selasa (24/12/2013).

"Kita sudah melakukan gelar perkara dan hasilnya tidak ditemukan perbuatan melanggar hukum yang mengarah ke tindak korupsi, hingga proses penyelidikan kasus ini akan kita hentikan," kata Kepala Seksi Intejien (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri Tanjungpinang Siswanto SH mewakili kepala kejaksaan pada sejumlah wartawan di Tanjungpinang, hari ini. 

Sebelumnya, selama 1 bulan lebih proses pengumpulan bahan dan keterangan (Pulbaket) dalam rangka proses poenyelidikan, pihak Kejaksan Negeri Tanjungpinang telah meminta keterangan pada 15 orang saksi.

"Namun karena tidak ditemukan perbuatan melanggar hukum, maka penyelidikannya akan kita tutup," kata dia.

Siswanto juga mengatakan, awal pertama proses pulbaket dan penyelidikan didasarkan pada laporan masyarakat, yang menyatakan adanya mark-up dalam pengadaan baliho yang mencapai Rp500 juta.

Namun ternyata setelah dilakukan penyelidikan, kontrak pengadaan 9 buah baliho ukuran 4x6 meter itu hanya Rp53.935.000, sedangkan untuk 184 spanduk ukuran 5x1 meter Rp37 juta dan terpakai hanya Rp35.880.000.

Memang, kata Siswanto, total anggaran KPU untuk pelaksanaan Pemilihan Wali Kota Tanjungpinang pada 2012 berjumlah Rp11 miliar lebih untuk dua putaran. Namun yang dipergunakan dan dipakai KPU hanya Rp9.1 miliar yang dimulai dari tahapan awal sampai dengan penetapan calon pemenang.
  
"Dari total dana Rp9,1 miliar pelaksanaan Pilwako putran pertama itu yang terpakai hanya Rp7,7 miliar, sedangkan sisanya Rp1,378 miliar dikembalikan ke kas daerah melalui Bank Riau Kepri. Sedangkan untuk putaran ke dua alokasi dananya tidak dicairkan," pungkasnya.

Editor: Dodo