Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Mengaku Sakit, Tim Kuasa Hukum Edi Rustandi Serahkan Surat Diagnosa Dokter ke Majelis Hakim
Oleh : Charles Sitompul
Selasa | 24-12-2013 | 15:58 WIB
edi rustandi rutan.jpg Honda-Batam
Edi Rustandi saat digiring ke Rutan Tanjungpinang beberapa waktu lalu.

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Terdakwa pemalsuan dan penggunaan surat palsu, Edi Rustandi melalui tim kuasa hukumnya menyerahkan surat diagnosa penyakit yang diderita dari dokter klinik Rumah Tahanan (Rutan) kelas IA Tanjungpinang kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Selasa (24/12/2013).

Penyerahan surat diagnosa penyakit itu dilakukan tim kuasa hukum Edi Rustandi, Iwan Kurniawan SH usai mendengarkan tanggapan Jaksa Penuntut Umum atas eksepsi yang disampaikannya.

"Surat itu merupakan diagnosa penyakit yang diderita klien kami dari dokter tumah tahanan Tanjungpinang, yang menyatakan bahwa terdakwa Edi Rustandi saat ini kondisinya memang sedang sakit," kata dia.

Ditanya penyakit apa yang diderita kliennya berdasarkan analisis diagnosa dokter tersebut, Iwan menyatakan jika bahasa medis dari diagnosa itu pihaknya kurang paham, namun diakui sejak proses penyidikan dan pra penuntutan sebelumnya kliennya itu sudah sakit-sakitan.

Iwan bersama 23 tim kuasa hukum Edi Rustandi lainnya mengharapkan agar Majelis Hakim mempertimbangkan kondisi kesehatan terdakwa dan memberikan pembantaran penahanan sebagaimana yang sudah diajukan sebelumnya.

"Melalui surat ini, kami berharap permohonan penangguhan dan pembantaran yang sebelumnya sudah kami ajukan dapat dikabulkan Majelis Hakim," kata dia.

Menanggapi permohonan dan surat tersebut, Majelis Hakim PN Tanjungpinang Fatul Muzib menyatakan, akan mempelajari dan melihat keberadan surat tersebut dahulu.

"Kita lihat nanti, kita pelajari dahulu surat dan permohonannya," ujar Muzib kepada BATAMTODAY.COM.

Editor: Dodo