Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Soal Seleksi Kepala BP Batam

Digugat Istono ke PTUN, Sani Pasrah
Oleh : Gokli
Selasa | 24-12-2013 | 10:22 WIB
HM.Sani-Gubernur-provinsi-Kepri2.jpg Honda-Batam
Muhammad Sani, Gubernur Provinsi Kepri.

BATAMTODAY.COM, Batam - Gubernur Kepri, Muhammad Sani yang juga menjabat sebagai Ketua Dewan Kawasan (DK) Free Trade Zone Batam, Bintan, dan Karimun (FTZ-BBK) pasrah menghadapi gugatan yang dilayangkan oleh Ir. Istono ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Tanjungpinang. Menurutnya, gugatan itu merupakan hak seseorang yang merasa tidak puas dan masih mempertanyakan.

"Boleh saja, itu kan hak seseorang untuk melakukan gugatan," kata dia, Senin (23/12/2013) malam di Hotel Harmoni One, Batam Center.

Disampaikannya, seleksi Kepala BP Batam yang dilakukan Tim Uji Kelayakan dan Kepatutan (TUKK) sudah sesuai tahapan dan aturan. Bahkan, TUKK juga disebut mempunyai alasan yang jelas dalam melakukan seleksi calon sampai kepada tahap sepuluh besar.

"Itu murni kinerja tim, jadi biar tim yang akan menjawab nanti," ujarnya.

Istono, selaku Direktur Perencanaan dan Pembangunan BP Batam, mendaftarkan gugatan ke PTUN Tanjungpinang dengan nomor perkara 19/G/2013/PTUN-TPI. Sebab, dia merupakan salah satu calon yang gugur pada tahap seleksi untuk masuk sepuluh besar.

Kendati tak hanya Istono yang tidak masuk tahap sepuluh besar calon Kepala BP Batam, namun informasi dari pihak PTUN Tanjungpinang baru dia sendiri yang mendaftarkan gugatannya. Gugatan tersebut juga masih tahap pelengkapan berkas.

Seleksi Kepala BP Batam yang dilakukan DK FTZ-BBK melalui TUKK ternyata banyak menuai protes, baik dari kalangan pengusaha, aktivis LSM, mahasiswa, anggota DPR RI, juga praktisi hukum. Berbagai kalangan ini menilai, seleksi tersebut telah melanggar sistem hukum administrasi negara.

Tak hanya itu, seleksi Kepala BP Batam ini juga disebut sebagai politik instan sang Ketua DK FTZ-BBK, lantaran tidak melibatkan anggota lain dalam pembentukan TUKK dan proses seleksi.

Sehingga, Ampuan Situmeang selaku praktisi hukum menyarankan hal itu untuk dapat digugat melalui PTUN. Pasalnya, pelanggaran terhadap sistim administrasi negara dianggap sangat membahayakan.

"Akar persolan memang ada di mekanisme pengambilan putusan dewan kawasan. Tindakan tersebut bahaya dalam sistim hukum administrasi negara," jelas Ampuan.

Editor: Dodo