Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Dugaan Pelanggaran Sistem Administrasi Negera dalam Pemilihan Kepala BP Batam Bisa Digugat ke PTUN
Oleh : Roni Ginting
Sabtu | 21-12-2013 | 18:34 WIB
ampuan1.jpg Honda-Batam
Ampuan Situmeang SH MH.

BATAMTODAY.COM, Batam - Pemilihan Kepala BP Batam yang dilakukan Tim Uji Kepatutan dan Kelayakan (TUKK) bentukan Ketua Dewan Kawasan FTZ Batam, Bintan dan Karimun (BBK), HM. Sani, terus saja menuai kritikan dari berbagai elemen masyarakat Batam dan Kepri, karena dianggap kontroversi dan sarat kepentingan.

Kritikan keras terhadap pemilihan Kepala BP Batam yang dinilai sarat kepentingan itu, tidak saja datang dari masyarakat Kepri, tetapi juga dari tokoh nasional yang duduk di DPR dan DPD, sebut saja anggota Komisi XI DPR RI Hary Azhar Azis, anggota Komisi III Ahmad Yani, Ketua Komite IV DPD RI Zulbahri dan Wakil Ketua Badan Kehormatan DPD Aida Ismeth.

Dari kalangan pengusaha, kritikan serupa juga mengalir. Ketua Umum Kadin Kepri, Johannes Kennedy Aritonang, bahkan meminta Ketua DK HM. Sani langsung saja menunjuk Jon Arizal, yang kini menjabat sebagai Sekretaris DK, sebagai Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam menggantikan Mustofa Widjaja.

John Kennedy meminta proses seleksi yang dilakukan Tim Uji Kelayakan dan Kepatutan (TUKK) di bawah pimpinan M. Iman Santoso segera dibubarkan, karena keberadaan tim tersebut ternyata cacat prosedural dan cacat hukum, sehingga hasil fit and proper test-nya (uji kepatutan dan kelayakan) cacat hukum.

"Sejak awal Ketua Dewan Kawasan sudah memiliki jago sendiri (baca Jon Arizal, red). Daripada capek-capek dan pura-pura, pertimbangan pengusaha juga tidak didengarkan. Angkat saja jagonya, sia-sia melakukan seleksi dan hasilnya sangat memalukan," kata John saat dihubungi melalui ponselnya, Rabu (18/12/2013).

Praktisi hukum di Batam, Ampuan Situmeang SH MH, juga menilai banyak peristiwa yang patut diduga sebagai rekayasa hingga mengakibatkan kontroversi dalam pemilihan kepala BP Batam. Sumber kontroversi pemilihan kepala BP Batam adalah akibat ketidakjelasan di DK FTZ BBK yang dipimpin HM. Sani.

Hal itu, kata Ampuan, bisa dilihat dari tindakan ketua DK yang tidak melibatkan Wali Kota Batam Ahmad Dahlan selaku wakil ketua DK dan anggota DK, seperti Kepala BC Batam, Kajati Kepri, Kapolda, Danrem dan Danlantamal, sebelum memutuskan penentuan kepala BP Batam melalui test yang dilakukan oleh tim seleksi.

"Akar persoalan memang ada di mekanisme pengambilan putusan dewan kawasan. Tindakan tersebut bahaya dalam sistem hukum administrasi negara," tutur Ampuan kepada BATAMTODAY.COM, Sabtu (21/12/2013).

Ia menilai tindakan yang diambil Ketua DK HM. Sani membuat patut diduga sebagai rekayasa, karena tidak adanya transparansi dari awal. "Akan tetapi, hal itu masih memerlukan kajian lebih lanjut. Itu ranahnya ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) karena terkait dengan sistem administrasi negara. Keputusan Ketua Dewan Kawasan adalah Tata Usaha Negara," tegasnya.

Editor: Dodo