Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

SMS Misterius Tuding Ada Korupsi di Pembangunan Aula Kejati Kepri
Oleh : Charles Sitompul
Sabtu | 21-12-2013 | 11:16 WIB
sms.jpg Honda-Batam
Ilustrasi.

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau dituding melakukan praktik korupsi dalam pembangunan gedung aula instansi tersebut di Senggarang, Tanjungpinang.

Tudingan itu disebarkan oleh orang tak dikenal melalui pesan singkat (SMS) dari nomor ponsel 081991416418 kepada BATAMTODAY.COM, pada Jumat (20/12/2013) pukul 15.42 WIB.

Dalam SMS tersebut, sang pengirim mengatakan kepada tersangka gedung UMRAH Tengku Arizal, jika pihak Kejaksaan Tinggi Kepri akan tetap melanjutkan penyidikan korupsi Pembangunan Gedung UMRAH kendati proyek pembangunan Aula Kejaksaan Tinggi Kepri, lebih parah dari proyek pembangunan UMRAH.

"Pak Tengku, pihak kejati kepri tetap melanjutkan penyikan bangunan UMRAH,  tetapi kasus bangunan aula Kejati lebih parah dari UMRAH," demikian salah satu bunyi SMS tersebut.

Pengirim misterius itu juga mengatakan, informasi yang dia peroleh dari orang dalam Kejaksaan Tinggi Kepri, gedung aula dua lantai itu, hanya dibuat satu lantai dan dana proyeknya sudah dicairkan 100 persen, kendati hingga saat ini pelaksanaan pengerjaannya belum selesai.

"Dan pekerjaan tetap dilaksanakan, kita Laporkan saja ke KPK, biar sama-sama hancur," ujar Pengirim SMS.

Namun saat BATAMTODAY.COM, mencoba mengonfirmasi siapa pemilik nomor itu dan motifnya mengirimkan SMS itu, nomor tersebut langsung tidak aktif.

Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri, yang dikonfirmasi dengan tudingan tersebut hingga berita ini diunggah belum dapat memberikan jawaban.

Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi Kepri, Happy Christian, yang dikonfirmasi menyatakan dirinya belum dapat menanggapi hal itu, karena hingga saat ini pelaksanaan proyek memang masih sedang berjalan.

Selain itu, Happy, juga mengatakan, apakah SMS itu terkait dengan tersangka pembangunan gedung UMRAH atau rekannya belum bisa diketahui.

"Saya belum dapat memberikan jawaban atas SMS seperti itu, dan apakah memang benar SMS itu dari si tersangka atau orang dekatnya...?, atau yang dikatakan orang dalam itu siapa....?," kata Happy bertanya.

Sebagaimana diketahui, hingga saat ini Kejaksaan Tinggi Kepri masih terus melakukan penyidikan terhadap dugaan korupsi mark up progress realisasi proyek pembangunan Gedung UMRAH, dengan total dana Rp13 miliar lebih.

Dalam korupsi ini, Kejaksaan juga telah menetapkan PPK UMRAH Tengku Arizal sebagai tersangka, kendati memang hingga saat ini belum ditahan dan tetap menjabat sebagai PPK proyek lanjutan senilai Rp9,5 miliar pembangunan Gedung Belajar Siswa UMRAH 2013.

Editor: Dodo