Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

KPPAD Kepri Minta Polisi Batam Terapkan UU KDRT dan Perlindungan Anak Pada Kasus Zaki
Oleh : Habibi
Jum'at | 20-12-2013 | 12:04 WIB
Sudirman_KPPAD.jpg Honda-Batam
Ketua Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Sudirman.

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Ketua Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Sudirman meminta pihak kepolisian Batam memroses kasus pembunuhan Zaki dengan Undang-Undang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan Perlindungan anak.

"Sekarang perkara ini sudah terjadi, kita tidak dapat berkata apa-apa. Namun kita meminta kepada pihak kepolisian untuk benar-benar memroses permasalahan ini sampai tuntas. Dan kita minta pihak kepolisian menggunakan Undang-Undang KDRT dan Perlindungan Anak," ujar Sudirman kepada BATAMTODAY.COM, Kamis (19/12/2013).

Menurutnya, dilihat dari kasus tersebut, memang merupakan kekerasan dan rumah tangga serta kekerasan terhadap anak d ibawah umur. Karena itu kedua undang-udang tersebut harus digunakan.

"Jika memang kedua undang-udang itu digunakan maka orang tuanya akan dikenakan ancaman hukuman 15 tahun penjara," tutur Sudirman.

KPPAD Kepri sendiri mengaku akan terus memantau kasus tersebut sampai tuntas. Kendati demikian, dikarenakan pelaku adalah wanita (ibunya), maka Sudirman menyarankan dari Badan Pemberdayaan Perempuan di Battam untuk mendampingi meskipun dia adalah pelaku. (*)

Editor: Dodo