Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kuasa Hukum Nilai Ada Keganjilan dalam Penanganan Perkara Gelper Game Zone
Oleh : Roni Ginting
Jum'at | 20-12-2013 | 12:00 WIB
bb_jackpot.jpg Honda-Batam
Barang bukti dan tersangka dalam kasus gelper Game Zone yang dikirim ke Tanjungpinang namun ditolak Kejati Kepri.

BATAMTODAY.COM, Batam - Megawani, kuasa hukum tiga tersangka judi gelper mengatakan banyak kejanggalan dalam penanganan perkara kliennya. Hingga kini pihaknya tidak pernah diperlihatkan atau mendapatkan salinan P21 dari penyidik Kejati Kepri.

Dijelaskannya, kejanggalan yang dialami kliennya, bahwa pada tanggal 18 Agustus 2013, saksi penangkap dalam merupakan pemain di Game Zone, Nagoya Hill.

"Setelah main, dua orang yang belakangan diketahui anggota Polisi tersebut melakukan penggeledahan dan penangkapan tanpa bisa menunjukkan surat perintahnya," ujar Megawani, Kamis (19/12/2013) sore.

Saat penggerebekan, Polisi mengamankan 14 orang, 3 orang dijadikan tersangka dan 11 orang dipulangkan. Selanjutnya, penyidik juga meminta tersangka menandatangani BAP yang bukan jawabannya sehingga dilakukan penambahan BAP

"Ada sebagian BAP yg dibantah tersangka karena BAP bukan jawabannya sehingga ada penambahan BAP," terangnya.

Kejanggalan yang lain, berkas perkara tersebut sudah bolak-balik dari penyelidik Kepolisian ke Kejati sehingga 120 hari. Padahal ini perkara dugaan 303, namun prosesnya seperti penanganan perkara korupsi atau terorisme.

"Berkas bolak-balik sudah 90 hari dan 30 hari perpanjangan, mereka tetap masih ditahan. Di dalam KUHAP, dalam hal penyelidikan, tersangka boleh dilepaskan, namun penangguhan penahanan ditolak dua kali," keluh Megawani

Terakhir, saat tahap dua atau pelimpahan tersangka dan barang bukti dari Polisi ke Kejaksaan, hingga kini pihaknya belum mengetahui surat P21-nya. Bahkan pelimpahan juga dilakukan melewati batas 120 hari, seharusnya bebas demi hukum.

"Memang tidak ada kewajiban penyidik Polisi maupun Kejaksaan untuk menunjukkan P21-nya. Tapi sebagai penasehat hukum kita inginkan kejelasan," ujarnya

Ketika ditanyakan, kenapa kejanggalan-kejanggalan tersebut tidak di pra peradilkan oleh pihak tersangka, Megawani mengatakan tidak akan melakukan hal itu karena mereka bukan mau melawan hukum melainkan minta kejelasan tentang hukum.

"Kita butuh kejelasan mulai dari proses penangkapan hingga pelimpahan ke Kejaksaan," katanya.

Editor: Dodo