Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Akibat Percaya 'Bank Gaib', Mantan Bendahara Bappeda Lingga Ini Didakwa Pasal Berlapis
Oleh : Charles Sitompul
Jum'at | 20-12-2013 | 11:20 WIB
dukun1.jpg Honda-Batam
Ilustrasi.

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Mantan bendahara Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Lingga, Julkifli Bin Abdullah, didakwa dengan pasa berlapis.

Pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Tanjungpinang, Kamis (19/12/2013), pejabat berusia 54 tahun itu didakwa dengan pasal 2 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi dalam dakwaan primer karena diduga terlibat korupsi UUDP Bappeda Lingga 2009 sebesar Rp1,2 miliar.

"Kami juga mendakwa terdakwa dengan pasal 3 jo pasal 18 UU yang sama dalam dakwaan subsider dan pasal 8 jo pasal 18 UU Tipikor dalam dakwaan kedua," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU), Edi Prabudi.

Atas dakwaan tersebut, kuasa hukum terdakwa, Agung Wiradarma SH, menyatakan tidak keberatan dan meminta Ketua Majelis Hakim, Jarihat Simarmata SH, agar dapat melanjutkan persidangan dengan melakukan pemeriksaan sejumlah saksi.

Dalam dakwaan JPU, terdakwa pada 2009 lalu mengelola dana sebesar Rp8 miliar di Bappeda Lingga. Dana tersebut mencakup dana operasional, kegiatan, dan jasa.

"Namun dalam pelaksanaannya, dari semua kegiatan yang dilaksanakan menggunakan dana APBD Lingga pada Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) senilai Rp6 miliar, dan pada Rp5 miliar Surat Pertangungjawaban (SPj) yang dibuat, terdapat Rp1,2 miliar sisa UUDP yang tidak bisa dipertangungjawabkan terdakwa," papar JPU.

Kemudian, dari total Rp1,2 miliar yang tidak dapat di-SPj-kan itu diakui terdakwa ada kehilangan dana sebesar Rp600 juta. Karena ingin mengganti, maka diambil lagi Rp600 juta. Selanjutnya, dana Rp600 juta itu dibawa dan ingin digandakan di "bank gaib", di daerah Bogor, Jawa Barat.

"Mengharap untung, ternyata tertipu dengan bank gaib itu, hingga total dana yang digunakan mencapai Rp1,2 miliar yang tidak dapat dipertangungjawabkan dengan Spj, hingga merugikan keuangan negara," terang JPU.

Usai membacakan dakwaan, JPU juga langsung menghadirkan dua orang saksi yang merupakan rekan terdakwa, di antarannya Sujalianti sebagai Bendahara Pembantu Pembukaan, dan Arianto sebagai Bendahara Pembantu Dokumentasi.

Dari pengakuan kedua saksi di persidangan, pengeluaran dan penggunaan dana di Bappeda Lingga dilaksanakan dan dilakukan oleh terdakwa. "Kalau kami sifatnya hanya membantu dan mendokumentasikan sejumlah dana atas administrasi pengeluaran yang dilakukan," terangnya.

Usai memeriksa kedua saksi, majelis hakim menyudahi persidangan dan akan melanjutkan kembali pada tahun mendatang dengan agenda memeriksa sejumlah saksi lainnya. (*)

Editor: Dodo