Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pengacara Ini Jadi Korban Penipuan 'Hakim' di PN Batam
Oleh : Roni Ginting
Rabu | 18-12-2013 | 14:41 WIB

BATAMTODAY.COM, Batam - Pengadilan Negeri Batam, Rabu (18/12/2013) dihebohkan dengan peristiwa penipuan yang mengatasnamakan salah seorang hakim dengan alasan membantu memenangkan perkara gugatan ganti rugi karyawan PT Golden Communication.

Bambang Darmaji, seorang pengacara di Batam yang menjadi korban penipuan tersebut menuturkan, pada pukul 13.00 WIB tadi dia menerima telepon dari nomor 085225880111. Si penelepon mengaku salah seorang hakim di Pengadilan Negeri Batam berinisial DJ, hakim yang menangani perkara gugatan tersebut.

Orang yang mengaku hakim itu meminta agar Bambang mengirimkan uang sebesar Rp25 juta dengan janji akan memenangkan perkara yang sedang ditangani. "Dia meminta uang kepada saya Rp25 juta dengan alasan mau ada pemeriksaan dari Pusat," kata Bambang kepada wartawan di Pengadilan Negeri Batam, hari ini.

Merasa yakin kalau yang menghubungi adalah hakim Dj, Bambang langsung menuju ke ATM dan mentransfer uang Rp5 juta ke nomor rekening Bank Mandiri atas nama Aning Mariati Widiatmono, sesuai nomor yang diberikan si penelepon.

"Saya hanya transfer Rp5 juta. Kemudian orang tersebut minta tambah Rp10 juta lagi," kata Bambang.

Nah, saat menjalankan sholat Dhuhur di mushola di Pengadilan Negeri Batam, Bambang bertemu dengan hakim DJ. Saat ditanyakan, hakim tersebut malah kaget karena merasa tidak pernah meminta apapun.

"Pas sholat, hakim yang asli muncul duluan. Waktu saya tanyakan, ternyata tidak ada meminta uang tersebut," kata Bambang.

Merasa tidak pernah meminta apapun kepada pengacara tersebut, hakim DJ langsung membawa Bambang ke ruang ketua Pengadilan Negeri Batam untuk meluruskan hal tersebut. "Saya transfer uang tersebut karena saya kira beneran, ternyata penipuan," ujar Bambang.

Sementara, hakim DJ sampai berita ini dikirim belum dapat dikonfirmasi karena masih memimpin persidangan. (*)

Editor: Dodo