Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Tugas Polisi Selesai, Tiga Tersangka Judi Gelper Tanggung Jawab Kejari Batam
Oleh : Ali
Selasa | 17-12-2013 | 20:34 WIB
tersangka judi gelper.jpg Honda-Batam
Ketiga tersangka judi gelper saat berada di Kejari Batam, Selasa malam.

BATAMTODAY.COM, Batam - Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Kepri) menyatakan, tugas polisi melakukan penyelidikan dan penyidikan kepada tiga tersangka dugaan judi gelper Game Zone, Nagoya Hill, telah selesai. Kasus tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab pihak Kejaksaan Negeri (Kajari) Batam.

"Setelah dinyatakan lengkap oleh Kejati (Kepri) yang dilanjutkan dengan pelimpahan tahap kedua ke Kajati, itu sepenuhnya menjadi tanggung jawab pihak Kejari Batam," ujar Wakil Direktur Ditreskrimum Polda Kepri, AKBP Toto Wibowo, kepada BATAMTODAY.COM, Selasa (17/12/13).

Dia menyampaikan, petunjuk susulan dari Kejati Kepri pada hari ke-117 masa penahan ketiga tersangka yakni, HF, SL dan SR, yang dikirimkan oleh pihak Kejati pada Jumat (13/12/13), sudah dipenuhi penyidik saat melimpahkan kasus 303 itu ke Kejati.

"Petunjuk tambahan yang dikirimkan oleh Kejati (lebih dari dua hari masa petunjuk selama 14 hari) sudah dipenuhi. Dan sekarang ya, sepenuhnya menjadi tanggung jawab Kejari," ujar Totok singkat di Mapolda Kepri.

Sebagaimana diberitakan, penyerahan tahap kedua berkas tersangka dugaan perjudian gelper game zone, Nagoya Hill, dari penyidik Ditreskrumum Polda Kepri diterima Kejaksaan Tinggi (Kejati) Tanjungpinang pada Senin (16/12/13). Bahkan setelah berkas dinyatakan lengkap, penyidik kembali membawa ketiga tersangka berserta barang bukti ke Kejaksaan Negri (Kejari) Batam.

Namun ketiga tersangka itu menolak menandatangani surat penahanan dirinya yang diajukan pihak Kejari Batam, pada Selasa (17/12/13) sekitar pukul 00.20 WIB karena dianggap sudah melewati batas waktu penahanan, yakni selama 120 hari atau sejak ditahan 18 Agustus 2013 lalu.

"Sudah empat bulan kami ditahan. Sekarang mau ditahan lagi? Sudah 120 kami lalui dalam sel di Polda Kepri. Berapa lama lagi kami akan ditahan? Bagaimana nasib kami ini?" tanya SL di Kejari Batam.

Sambil meneteskan air matanya, SL menolak menandatangani berkas penahann dirinya karena ketiga tersangka ini mengaku belum diperlihatkan berkas P-21 dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau.

Hal tersebut dibenarkan Mega Wani selaku kuasa hukum tersangka. Menunutnya, sejak mendampingi ketiga kliennyanya ke Kejati, ia mengaku tidak menerima berkas ketiga klienya yang sudah dinyatakan P-21 oleh pihak Kejati. Bahkan setelah penyidik menyerahkan ketiga kliennya hingga kembali dibawa ke Batam, ia tidak bisa menemui pihak Kejati.

"Sejak di kantor Kejati Kepri di Tanjungpinang saya sendiri tidak menerima berkas ketiga kliennya sudah dinyatakan P-21 atau belum. Bahkan saya sendiri tidak bisa menemui Kasipidum di Kejati. Sampai di sini saya dan klien saya malah disuruh tanda tangani surat penahanan. Kita tidak akan menandatangani. Tetapi jaksa tetap ngotot buat surat penahanannya. Katanya mereka siap bertanggung jawab," papar Mega di Kejari Batam.

Namun Kejari Batam menyatakan bahwa penahanan terhadap tiga tersangka judi gelper masing-masing HF, SL dan SR yang ditangkap di Nagoya Hill, sudah sesuai dengan prosedur.

Kasi Pidana Umum Kejari Batam, Armen Wijaya, membenarkan jika masa penahanan di kepolisian selama 60 hari, sedangkan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) selama 30 hari dan bisa diperpanjang selama 30 hari. Sehingga ditotal menjadi 120 hari.

Namun pada Senin (16/12/2013) malam kemarin sebelum pukul 24.00 WIB bersamaan dengan habisnya masa tahanan tersebut, karena dinyatakan P-21, Kejati Kepulauan Riau melakukan proses tahap kedua atau pelimpahan tersangka dan barang bukti.

"Mereka (tersangka, red) kan seharusnya sudah di tahap dua tadi malam sebelum habis masa penahanan. Tapi dia minta tunggu pengacaranya. Artinya, malam itu juga diperpanjang masa tahanan terhadap tersangka," terang Armen, Selasa (18/12/2013). (*)

Editor: Dodo