Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Tim Kuasa Hukum Edi Rustandi Minta Hakim Batalkan Dakwaan Jaksa
Oleh : Charles Sitompul
Selasa | 17-12-2013 | 16:48 WIB
IMG_00000969.jpg Honda-Batam
Edi Rustandi saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, hari ini.

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Keberatan dengan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), sebanyak 24 orang tim advokasi kuasa hukum terdakwa terduga pemalsuaan dan penggunaan surat palsu, Edi Rustandi SH, langsung menyatakan eksepsi. Eksepsi itu dibacakan usai pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Selasa (17/12/2013).

Dalam eksepsinya, kuasa hukum terdawka Edi Rustandi menyatakan keberatan dengan dakwaan JPU yang tidak cermat, tidak jelas dan tidak lengkap, sesuai dengan fakta yuridis sebagaimana dimaksud dalam pasal 143 ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). 

Selain itu, mereka juga menilai jika kasus kliennya terlalu dibesar-besarkan saat dilakukan penyidikan oleh Polda Kepulauan Riau. Bahakan dalam hal pelimpahaan yang dilakukan jaksa ke pengadilan terkesan terlambat. 

"Polisi dan jaksa dapat berbuat apa saja, tetapi kami meminta majelis hakim dapat memberikan kebenaraan yang sejati," ujar kuasa hukum Edi Rustandi.

Mereka juga menyatakan, perkara yang disangkakan kepada terdawka sebagai kliennya merupakan rentetan perkara perdata yang sebelumnya telah diputus Pengadilan Negeri Tanjungpinang, serta kepemilikan tanah merupakan bagiaan dari honorerium sebagai kuasa hukum dari kliennya sebelum yang diterima terdakwa.

"Sesuai dengan UU Advokasi hal ini juga dibenarkan," sebut kuasa hukum Edi Rustandi yang membacakan eksepsi secara bergantiaan.    

Mereka memaparkan, dalam memperoleh empat hektar tanah, pelepasan tanah dari saksi Syarifah dabn Safii juga diketahui Direktur Utama  PT Terira Pratiwi serta Kepala BPN Tanjungpinang sebelum akhirnya permohonan setifikat tanah diajukan. 

"Pantas atau tidak pantasnya,  cukup atau tidak cukup, dakwaan yang dibuat JPU terhadap terdakwa, harus berdasarkan aturan hukum yag berlaku. Dan dalam kesempatan ini kami minta majelis hakim agar dapat mengadili perkara ini secara adil dan benar dan tidak termakan dengan hasutan dan provokasi orang-orang tertentu."

Tim kuasa hukum terdawka Edi Rustandi, Iwan Kurniawan, juga menambahkan, penolakan dakwaan JPU dilakukan karena dakwaan terhadap kliennya dirasa tidak memenuhi pasal 143  ayat 3 KUHAP, dan bahkan dakwaan JPU dinyatakan melanggar pasal 143 KUHAP karena tidak berisi uraian secara lengkap, cermat dan jelas. 

"Dalam dakwaan subsider melangar pasal 266 KUHP, JPU juga tidak menguraikan, akta mana yang dimaksud. Tidak ada uraian perbuatan terdakwa dalam menggunakan akte tersebut, hingga menguntungakan dirinya sendiri dan orang lain," ujar Iwan.
 
Pada intinya, pihaknya selaku tim kuasa hukum terdawka Edi Rustandi meminta majelis hakim agar membatalkan dakwaan dan membebaskan terdakwa dari dakwaan JPU dengan alasan jika kasus yang disangkakan pada klienya sudah kadaluarsa, serta kasus tersebut masuk dalam hukum perdata. 

"Selain itu, dikatakan memalsukan surat, kami tidak pernah melihat surat yang dipalsukan tersebut," ujarnya. (*)

Editor: Dodo