Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

PH Herizon Sebut Putusan Hakim Merupakan Kekeliruan
Oleh : Roni Ginting
Selasa | 17-12-2013 | 16:37 WIB
herizon-2.jpg Honda-Batam
Terpidana Herizon saat di persidangan Pengadilan Negeri Batam, Selasa (17/12/2013).

BATAMTODAY.COM, Batam - Abdul Kadir, penasehat Hukum Herizon, terpidana tujuh tahun penjara karena terbukti melakukan tindak pidanan cabul terhadap muridnya, menyatakan bahwa putusan hakim adalah kekeliruan. 

"Putusan tersebut kekeliruan. Alasannya, majelis tidak mempertimbangkan saksi-saksi dari kami," kata Abdul Kadir kepada wartawan, usai sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Selasa (17/12/2013).

Menurut dia, putusan majelis hakim tidak mempertimbangkan saksi-saksi yang meringankan padahal pihak terdakwa telah menghadirkan tiga saksi meringankan. "Hal yang meringankan telah dikesampingkan. Tapi biar sajalah, masih panjang jalan menuju Roma," ujarnya.

Dia juga menyampaikan, pihaknya akan melakukan perlawanan atas putusan PN Batam dengan mengajukan banding hingga tingkat Kasasi di Mahkamah Agung. "Putusan ini belum inkracht (tetap, red). Upaya hukum akan kita gunakan kesemuanya," tegas Kadir.

Diberitakan sebelumnya, Herizon, terdakwa kasus pencabulan terhadap dua siswinya, Ai dan Vi, akhirnya divonis selama tujuh tahun penjara oleh majelis hakim. Selain hukuman penjara, Herizon juga didenda Rp100 juta.

"Divonis 7 tahun, denda Rp100 juta. Apabila tak dibayar akan diganti dengan hukuman satu bulan penjara," kata Jack Johanis Oktavianus, ketua majelis hakim, membacakan putusan di ruang sidang utama, Pengadilan Negeri (PN) Batam, Selasa (17/12/2013) siang.

Pada sidang putusan tersebut, majelis hakim meyampaikan, berdasarkan keterangan saksi-saksi di persidangan, terdakwa terbukti telah melakukan tindak perbuatan cabul terhadap dua anak didiknya. (*)

Editor: Dodo