Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Herizon Divonis Tujuh Tahun Penjara Plus Denda Rp100 Juta
Oleh :
Selasa | 17-12-2013 | 16:07 WIB
herizon_di_pn_batam.jpg Honda-Batam
Herizon, terdakwa pencabulan anak dibawah umur saat menjalani sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Batam, hari ini.

BATAMTODAY.COM, Batam - Herizon, terdakwa kasus pencabulan terhadap dua siswinya, Ai dan Vi, akhirnya divonis selama tujuh tahun penjara oleh majelis hakim. Selain hukuman penjara, Herizon juga didenda Rp100 juta.

"Divonis 7 tahun, denda Rp100 juta. Apabila tak dibayar akan diganti dengan hukuman satu bulan penjara," kata Jack Johanis Oktavianus, ketua majelis hakim, membacakan putusan di ruang sidang utama, Pengadilan Negeri (PN) Batam, Selasa (17/12/2013) siang.

Mendengar vonis yang dijatuhkan majelis hakim tersebut, Herizon pun langsung menangis.

Pada sidang putusan tersebut, majelis hakim meyampaikan, berdasarkan keterangan saksi-saksi di persidangan, terdakwa terbukti telah melakukan tindak perbuatan cabul terhadap dua anak didiknya.

Usai pembacaan putusan, Herizon di depan majelis hakim mengatakan akan melakukan upaya banding karena merasa tidak melakukan semua yang dituduhkan terhadapnya.

Bahkan, lanjut Herizon, dia siap membeberkan kejadian yang sebenarnya, dan untuk yang ingin mengetahuinya dipersilahkan menjupainya di Rutan Baloi.

"Silahkan datang ke Rutan Baloi. Saya akan ceritakan yang sebenarnya," kata Herizon saat digiring pihak keamanan menuju sel tahanan PN Batam. (*)

Editor: Dodo