Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Edi Rustandi Didakwa Pasal Berlapis
Oleh : Charles Sitompul
Selasa | 17-12-2013 | 15:09 WIB
sidang_edi_rustandi.jpg Honda-Batam
Edi Rustandi didampingi 24 pengacara saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, hari ini.

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Edi Rustandi, terdakwa dugaan pemalsuaan dan menggunakan surat palsu, didakwa pasal berlapis. Pengacara kondang di Tanjungpinang itu diancam dengan pasal 263 KUHP dalam dakwaan primer, dan pasal 266 KUHP. 

"Atas perbuatannya, terdakwa kami dakwa dengan pasal 263 KUHP dalam dakwaan primer, dan pasal 266 KUHP dalam dakwaan subsider," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU), Abdulrachaman dan Rudi Bona Sagala SH dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Selasa (17/12/2013) .
 
JPU menguraikan, jika pada tahun 2004 terdakwa Edi Rustandi mengajukan pembuatan dua buah setifikat ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tanjungpinang. Sertifikat atas nama dia dan isterinya, Ika Yulia, itu untuk kepemilikan 40.000 meter lahan yang diakui miliknya di Kampung Seiungar RT04/RW 05 Kelurahan Seijang, Tanjungpinang. 

Terdakwa dan isterinya mengaku membeli tanah tersebut dari saksi Aisyah dan Syarif yang merupakan warga Bintan, sebagai biaya jasa advokasi yang dilakukannya terhadap saksi. Selain itu, penerbitan sertifikat tersebut juga atas dasar surat pernyataan dari saksi Aisyah dan Safii dan disertai dengan surat pernyataan pembebasan lahan yang belum diganti rugi oleh Direktur PT TPD.

Namun kenyataannya, surat kepemilikan saksi Aisyah dan Safii ternyata tidak terdaftar di Kelurahaan Gunungkijang, Kecamatan Bintan Timur. 

Pada sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan itu, Edi Rustandi didampingi 24 pengacara yang merupakan kuasa hukumnya. 

Atas dakwaan JPU, kuasa hukum terdakwa menyatakan keberatan dan langsung menyatakan memberikan eksepsi. Majelis hakim yang dipimpin Fatul Mujib SH, menyatakan kepada 24 kuasa hukum terdakwa Edi Rustandi agar langsung membacakan eksepsi atas keberatan dakwaan JPU tersebut. (*)

Editor: Dodo