Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kejari Batam Nyatakan Penahanan Tiga Tersangka Gelper Sesuai Prosedur
Oleh : Roni Ginting
Selasa | 17-12-2013 | 14:50 WIB
tiga_tersangka_gelper_batam.jpg Honda-Batam
Ketiga tersangka di kantor Kejaksaan Negeri Batam, Selasa dini hari tadi.

BATAMTODAY.COM, Batam - Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam menyatakan bahwa penahanan terhadap tiga tersangka judi gelper masing-masing HF, SL dan SR yang ditangkap di Nagoya Hill, sudah sesuai dengan prosedur.

Kasi Pidana Umum Kejari Batam, Armen Wijaya, membenarkan jika masa penahanan di kepolisian selama 60 hari, sedangkan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) selama 30 hari dan bisa diperpanjang selama 30 hari. Sehingga ditotal menjadi 120 hari.

Namun pada Senin (16/12/2013) malam kemarin sebelum pukul 24.00 WIB bersamaan dengan habisnya masa tahanan tersebut, karena dinyatakan P-21, Kejati Kepulauan Riau melakukan proses tahap kedua atau pelimpahan tersangka dan barang bukti.

"Mereka (tersangka, red) kan seharusnya sudah di tahap dua tadi malam sebelum habis masa penahanan. Tapi dia minta tunggu pengacaranya. Artinya, malam itu juga diperpanjang masa tahanan terhadap tersangka," terang Armen, Selasa (18/12/2013).

Karena itu, imbuh Armen, masa tahanan langsung disambung lagi selama 20 hari sebelum pelimpahan ke pengadilan untuk menjalani persidangan. "Malam itu juga penahanannya diperpanjang karena langsung disambung saat tahap dua. Semua sudah sesuai dengan prosedur," tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, tiga orang tersangka judi gelanggang permainan (gelper) Game Zone di Nagoya Hill, masing-masing HF, SL dan SR, menolak menandatangani surat penahanan dirinya yang diajukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, pada Selasa (17/12/2013) dini hari sekitar pukul 00.20 WIB.

Mereka beralasan masa penahanan mereka selama 120 hari sudah melewati batas sejak ditahan 18 Agustus 2013 lalu. 

"Sudah empat bulan kami ditahan. Sekarang mau ditahan lagi? Sudah 120 kami lalui dalam sel di Polda Kepri. Berapa lama lagi kami akan ditahan? Bagaimana nasib kami ini?" tanya SL di Kejari Batam.

Sambil meneteskan air matanya, SL menolak menandatangani berkas penahann dirinya karena ketiga tersangka ini mengaku belum diperlihatkan berkas P-21 dari Kejati Kepulauan Riau. (*)

Editor: Dodo