Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Tiga Tersangka Gelper Tolak Penahanan Kejari Batam
Oleh : Ali
Selasa | 17-12-2013 | 12:48 WIB
1387241696613.jpg Honda-Batam
Ketiga tersangka di kantor Kejaksaan Negeri Batam, Selasa dini hari tadi.

BATAMTODAY.COM, Batam - Tiga orang tersangka judi gelanggang permainan (gelper) Game Zone di Nagoya Hill, masing-masing HF, SL dan SR, menolak menandatangani surat penahanan dirinya yang diajukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, pada Selasa (17/12/2013) dini hari sekitar pukul 00.20 WIB.

Mereka beralasan masa penahanan mereka selama 120 hari sudah melewati batas sejak ditahan 18 Agustus 2013 lalu. 

"Sudah empat bulan kami ditahan. Sekarang mau ditahan lagi? Sudah 120 kami lalui dalam sel di Polda Kepri. Berapa lama lagi kami akan ditahan? Bagaimana nasib kami ini?" tanya SL di Kejari Batam.

Sambil meneteskan air matanya, SL menolak menandatangani berkas penahann dirinya karena ketiga tersangka ini mengaku belum diperlihatkan berkas P-21 dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau.

Hal tersebut dibenarkan Mega Wani selaku kuasa hukum tersangka. Menunutnya, sejak mendampingi ketiga kliennyanya ke Kejati, ia mengaku tidak menerima berkas ketiga klienya yang sudah dinyatakan P-21 oleh pihak Kejati. Bahkan setelah penyidik menyerahkan ketiga kliennya hingga kembali dibawa ke Batam, ia tidak bisa menemui pihak Kejati.

"Sejak di kantor Kejati Kepri di Tanjungpinang saya sendiri tidak menerima berkas ketiga kliennya sudah dinyatakan P-21 atau belum. Bahkan saya sendiri tidak bisa menemui Kasipidum di Kejati. Sampai di sini saya dan klien saya malah disuruh tanda tangani surat penahanan. Kita tidak akan menandatangani. Tetapi jaksa tetap ngotot buat surat penahanannya. Katanya mereka siap bertanggung jawab," papar Mega di Kejari Batam.

Hingga berita ini ditulis, ketiga tersangka masih berada di Kejari Batam didampingi pengacaranya.

Sebagaimana diberitakan, penyerahan tahap kedua berkas tersangka dugaan perjudian gelper game zone, Nagoya Hill, dari penyidik Ditreskrumum Polda Kepri diterima Kejati Kepulauan Riau di Tanjungpinang pada Senin (16/12/13). Bahkan setelah berkas dinyatakan lengkap, penyidik kembali membawa ketiga tersangka berserta barang bukti ke Kejari Batam.

HF, satu dari tiga tersangka, sebelumya juga sempat menolak saat akan digiring kembali ke Kejati Kepri, bersama rekannya SL dan SR, pada Senin (16/12/13). Penyerahan ketiga tersangka judi gelper Game Zone dilakukan penyidik Ditreskrimum Polda Kepri itu setelah sempat ditolak oleh Kejati Jumat (13/12/2013) lalu. 

"Mau diapakan lagi saya ini, Bang? Sudah empat bulan nasib saya tidak jelas. Saya manusia, bukan binatang yang bisa dikurung seenaknya," ungkap HF saat akan digiring masuk ke dalam mobil.

Penyerahan ketiga tersangka judi Game Zone milik Jhoni Pakun ini tanpa penambahan petunjuk seperti yang dilayangkan pihak Kejati yang telah habis masa petunjuknya selama 14 hari. Tersangka yang tanpa menggunakan borgol menolak itu ketika akan masuk kedalam mobil Avanza warna hitam  BP BP 1585 DB, yang akan membawanya menuju Tanjungpinang melalui Pelabuhan Telaga Punggur, Batam.

Setelah penyidik akan melakukan upaya paksa dengan cara memborgol kedua tangannya, akhirnya HF bersedia didampingi pengacaranya masuk ke dalam mobil yang sudah menunggunya. 

"Kemarin sudah dibawa ke Tanjungpinang, sekarang mau dibawa lagi. Benar sudah pasrah saya, diperlakukan tidak manusiawi," celoteh HF saat akan digiring masuk ke dalam mobil Avanza tersebut.

Sementara Mega Wani, selaku kuasa hukum ketiga tersangka, menilai penyidik Ditreskrimum Polda Kepri tidak profesional. Menurutnya, pasal 303 yang disangkakan kepada ketiga kliennya itu tidak memenuhi unsur, yakni sesuai dalam pasal 303 ayat 1 dan 2 ada penyelenggaran dan pemainnya.

"Ketiga klien saya, hanya sebagai karyawan saja di sana. Bukan sebegai penyelenggara seperti yang disangkakan penyidik. Kalau memang terjadi perjudian, tentu ada pemainnya. Sekarang siapa pemain judi itu? Makanya dari awal saya mengajukan penangguhan penahanan, bahkan sudah dua kali. Banyak pertimbangannya, salah satunya kedua klien saya ini adalah tulang punggung keluarga," ujarnya. (*)

Editor: Dodo