Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kejagung Peringatkan Jaksa Nakal akan Ditangkap KPK
Oleh : Surya
Senin | 16-12-2013 | 20:33 WIB
SETIA-UNTUNG-ARIMULADI.jpg Honda-Batam

Kapuspenkum Kejagung Setia Untung Arimuladi

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) mendukung langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap para jaksa nakal seperti seperti Jaksa Subri, yang menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Praya, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB).


Kejagung telah berupaya melakukan pengawasan internal, namun faktanya masih banyak jaksa yang melakukan penyimpangan dan mencoreng nama baik Korps Adyaksa. 

Setia Untung Arimuladi, Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung mengatakan kasus penangkapan Subri adalah sebuah momentum bagi Kejagung dan peringatan bagi para jaksa nakal untuk melakukan perubahan di jajaran korps Adhiyaksa ini.

"Dengan kejadian ini merupakan momentum untuk melakukan perubahan-perubahan besar bagi seluruh jajaran Kejaksaan Agung di seluruh Indonesia. Karena penegak hukum bekerja berkaitan dengan integritas," kata  Kapuspenkum, Senin (16/12/2013).

Menurut Setia Untung, Kejagung menyesalkan masih adanya jaksa nakal yang melakukan penyimpangan dan mencoreng nama baik kejaksaan, padahal pengawasan internal telah dilakukan. 

"Kita sangat menyesalkan kasus yang dilakukan oleh oknum kejaksaan ini," katanya.

Sebelumnya, Kepala Kejari Praya, Lombok Tengah, Subri ditangkap KPK di sebuah hotel di wilayah NTB pada Sabtu (14/12/2013) malam.

Subri ditangkap KPK dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Mataram bersama seorang pengusaha wanita berinisial LARait pengurusan perkara pemalsuan dokumen sertifikat tanah di wilayah Lombok Tengah yang tengah ditangani.

Adapun barang bukti yang diamankan yakni uang senilai 16.400 dolar Amerika Serikat atau Rp190 juta dengan pecahan uang senilai 100 dolar Amerika Serikat sebanyak 164 lembar dan uang senilai Rp23 juta.

Editor : Surya