Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Dibawa Kembali ke Kejati Kepri, Tersangka Gelper Sempat Menolak
Oleh : Ali
Senin | 16-12-2013 | 15:02 WIB

BATAMTODAY.COM, Batam - HF, satu dari 3 tersangka judi gelper game zone, Nagoya Hill sempat menolak saat akan digiring kembali ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri, bersama rekannya SL dan SR, Senin (16/12/13).

Penyerahan ketiga tersangka judi Gelper Game Zone dilakukan penyidik Ditreskrimum Piolda Kepri setelah sempat ditolak oleh Kejati Kepri di Tanjungpinang pada Jumat (13/12/2013) lalu.

"Mau diapakan lagi saya ini bang, sudah 4 bulan nasib saya tidak jelas. Saya manusia, bukan binatang yang bisa dikurung seenaknya,"ungkap HF saat akan digiring masuk ke dalam mobil.

Penyerahan ketiga tersangka judi Game Zone milik Jhoni Pakun ini, tanpa penambahan petunjuk seperti yang dilayangkan pihak Kajati yang telah habis masa petunjuknya selama 14 hari. Tersangka yang tanpa menggunakan borgol menolak ketika akan masuk kedalam mobil Avanza warna hitam  BP BP 1585 DB, yang akan membawanya menuju Tanjungpinang melalui Pelabuhan Telaga Punggur, Batam.

Setelah penyidik akan melakukan upaya paksa dengan cara memborgol kedua tangannya, akhirnya HF bersedia didampingi pengacaranya masuk ke dalam mobil yang sudah menunggunya.

"Kemarin sudah dibawa ke Tanjungpinang, sekarang mau dibawa lagi. Benar sudah pasrah saya, diperlakukan tidak manusiawi," celoteh HF saat akan digiring masuk ke dalam mobil Avanza tersebut.

Sementara Mega Wani, selaku kuasa hukum ketiga tersangka judi gelper game zone, Nagoya Hill, menilai penyidik Ditreskrimum Polda Kepri tidak profesional. Menurutnya, pasal 303 yang disangkakan kepada ketiga kliennya itu tidak memenuhi unsur, yakni sesuai dalam pasal 303 ayat 1 dan 2 ada penyelenggaran dan pemainnya.

"Ketigas klien saya, hanya sebagai karyawan saja di sana. Bukan sebegai penyelenggara seperti yang disangkakan penyidik. Kalau memang terjadi perjudian, tentu ada pemainnya. Sekarang siapa pemain judi itu?. Makanya dari awal saya mengajukan penangguhan penahanan, bahkan sudah dua kali. Banyak pertimbangannya, salah satunya kedua klien saya ini adalah tulang punggung keluarga," ujarnya.

Editor: Dodo