Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Putusan Belum Selesai, Sidang Putusan Gugatan Pemko Batam terhadap PT BAJ Ditunda
Oleh : Roni Ginting
Selasa | 10-12-2013 | 17:09 WIB
gedung-pn-batam.gif Honda-Batam
Pengadilan Negeri Batam.

BATAMTODAY.COM, Batam - Sidang pembacaan putusan sengketa dana asuransi PNS Batam dengan tergugat PT Bumi Asih Jaya (BAJ), yang dijadwalkan hari ini, ditunda karena majelis hakim belum selesai membuat putusan.

"Jadwalnya memang hari ini tapi ditunda hingga Senin (16/12/2013) depan karena putusan belum selesai," kata Thomas Tarigan, Humas PN Batam, Selasa (10/12/2013).


Selain itu, lanjut Thomas, pada persidangan tadi, penasehat hukum pihak tergugat juga tidak hadir. "Pihak tergugat tidak datang juga tadi, makanya sidang dibuka untuk penundaan saja," tambahnya.

Diberitakan sebelumnya, pihak Pemko Batam dan PT BAJ sama-sama berkeras dengan versi mereka masing-masing. Pemko Batam mengklaim pembayaran sebesar Rp116 miliar karena tergugat telah melakukan ingkar janji atau wan prestasi, sedangkan PT BAJ kukuh hanya mampu membayar Rp65 miliar.

Editor: Dodo