Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kasus Kasek Cabul

Sidang Putusan Ditunda, KPPAD Kepri Minta Vonis Herizon Diperberat
Oleh : Gokli
Selasa | 10-12-2013 | 16:27 WIB
herizon-kepsek-tersangka.jpg Honda-Batam
Herizon, mantan kepala SMP Negeri 28 Batam yang menjadi terdakwa pencabulan terhadap muridnya.

BATAMTODAY.COM, Batam - Sidang pembacaan vonis terhadap terdakwa Herizon di Pengadilan Negeri (PN) Batam, akhirnya diundur sampai pekan depan. Kendati demikian, Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Kepri berharap Majelis Hakim memberikan hukuman yang lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Kita minta hakim menjatuhi hukuman yang lebih berat dari tuntutan JPU. Supaya ada efek jera terhadap pelaku kekerasan terhadap anak," kata Ketua KPPAD Kepri, Sudirman, Selasa (10/12/2013) di PN Batam.

Penundaan sidang putusan itu dilakukan oleh Majelis Hakim yang saat itu dipimpin Ketua PN Batam, Jack Johanis Octavianus lantaran kuasa hukum terdakwa tak kunjung hadir. Padahal, terdakwa Herizon meminta supaya didampingi kuasa hukum.

"Hadir tidak hadir kuasa hukumnya, Selasa (17/12/2013) kami tetapi akan membacakan putusan untuk Anda (Herizon-red.) dan kami anggap Anda tak butuh kuasa hukum lagi," kata Jack menutup sidang.

Alasan penundaan itu, sambung Ketua KPPAD Kepri sangat tidak masuk akal dan sangat mengecewakan terhadap keluarga korban. Pasalnya, kuasa hukum terdakwa ternyata ada di seputaran gedung PN Batam, namun tak mau masuk dalam persidangan.

"Pengacaranya itu harusnya masuk ke persidangan. Ada apa ini? Kenapa seorang pengacara tidak koperatif," kesal Sudirman, yang diamini keluarga korban.

Masih kata Sudirman, permintaan dijatuhi hukuman berat terhadap Herizon supaya ada efek jera untuk yang lain. Terlebih, Herizon seorang pendidik harusnya mampu mendidik bukan malah berbuat tidak senonoh.

"Kalau bisa dihukum seberat-beratnya, supaya ada efek jera bagi yang lain," ujarnya.

Di sisi lain, Joko, orang tua salah satu korban, mengatakan penundaan sidang sudah terjadi dua kali. Bagi dia dan keluarga korban lainnya hal itu sangat mengecewakan.

"Sangat kecewalah, mudah-mudahan aja tidak ada indikasi lain dalam penundaan ini," sambung Joko.

Editor: Dodo