Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kejari Batam Tunggu Pelimpahan SPDP Penyelundupan Ponsel di Hang Nadim
Oleh : Roni Ginting
Selasa | 10-12-2013 | 14:18 WIB
kantor-kejaksaan-negeri-batam.gif Honda-Batam
Kejaksaan Negeri Batam.

BATAMTODAY.COM, Batam - Proses hukum kasus penyelundupan 88 unit ponsel berbagai merk di Bandara Hang Nadim Batam yang terjadi pada bulan November 2013 lalu belum masuk ke Kejaksaan Negeri Batam.

Nuni Triyana, Kasi Pidana Khusus Kejari Batam mengatakan pihaknya hingga kini belum menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyelidikan (SPDP) dari penyidik Bea dan Cukai Tipe B Batam.

"SPDP belum ada. Pihak Bea Cukai belum ada kordinasi dengan kita," kata Nuni, Selasa (10/12/2013).

Nuni mengatakan telah mengetahui penangkapan percobaan penyelundupan ponsel dari media massa. Pihaknya masih menunggu SPDP dari penyidikan Bea dan Cukai untuk tindaklanjut proses hukum.

"Kalau baca koran sih sudah. Kalau memang mereka koordinasi ke kita, akan kita tindaklanjuti proses hukumnya," terang Nuni.

Diberitakan sebelumnya, Kantor Pelayanan Umum Bea dan Cukai Tipe B Batam masih melakukan penyidikan terhadap Hendri, oknum pegawai instansi kepabeanan itu yang terlibat dalam penyelundupan 88 unit ponsel berbagai merk di Bandara Hang Nadim Batam yang terjadi pada bulan November 2013 lalu.

Menanggapi hal tersebut, Taba Iskandar, salah satu praktisi hukum di Kepri mengatakan BC Batam seharusnya cepat berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam untuk menindaklanjuti kasus penyelundupan tersebut karena masuk ke ranah hukum kriminal.

"Setelah memeriksa oknum tersebut melalui internal mereka (Bidang Kepatuhan Internal). BC Batam seharusnya berkoordinasi dengan kejaksaan untuk kelanjutan penyidikan," kata Taba, Senin (9/12/2013).

Usai memeriksa secara internal, BC Batam langsung mengirimkan Surat Perintah Dimulainya Pemeriksaan (SPDP) ke Kejari Batam, sebagai bukti bahwa BC Batam benar-benar menindaklanjuti kasus ini. "SPDP langsung dikirim BC Batam ke kejaksaan, sebagai bukti penyidikan dilakukan terbuka serta tak menutupi bahwa kasus ini sudah ditindaklanjuti," tegas Taba.

Taba menjelaskan, kasus penyelundupan yang melibatkan oknum BC Batam itu, tak hanya kasus pelanggaran kepabeanan saja, sebab sudah masuk ke kejahatan kriminal, dimana kejaksaan berhak memeriksa kasus tersebut.

"Jadi masyarakat umum nanti juga tahu, sehingga kasus serupa tak terulang kembali serta penyelundupan itu tak selalu jalan d itempat dan tak pernah ada oknum yang diamankan dalam kasus penyelundupan di Batam," jelasnya.

Sementara itu, Kunto Prasti, Kabid Pengawasan dan Penindakan (P2) KPU BC Batam belum lama ini di Gedung Lancang Kuning Mapolda Kepri, Nongsa, mengatakan pihaknya masih melakukan pemeriksaan internal terhadap oknum pegawai BC yang disebut terlibat penyelundupan.

"Anggota (Hendri) masih diperiksa oleh internal kita, BC. Termasuk pemilik barangnya. Untuk lebih jelas ke kantor aja," ujar Kunto sembari meninggalkan Gedung Lancang Kuning.

Kunto mengatakan, untuk kerugian negara akibat perilaku anggotanya hanya bernilai puluhan juta rupiah, dari nilai 17,5 persen pajak harga 88 ponsel replika tersebut, jika 1 unitnya dihargai Rp2 juta.

"Nilai ponsel replika itu diprediksikan senilai Rp176 juta, kalau 1 unit dihargai Rp2 juta. Namun untuk kerugian negara sangat kecil, perkiraan kita Rp30,8 juta," terangnya.

Sebelumnya, oknum petugas Bea dan Cukai Batam (BC), Hr, yang ditugaskan melakukan penegahan berbagai modus penyelundupan di Bandara Hang Nadim Batam, ternyata diduga ikut serta meloloskan ratusan telepon seluler (ponsel) yang akan diselundupkan ke Jakarta menggunakan pesawat.

Berdasarkan informasi yang diperoleh di lapangan, aksi penyelundupan itu terjadi pada Rabu (20/11/2013) lalu sekitar pukul 16.30 WIB, melalui pesawat Lion Air. Hal ini diawali dari kecurigaan anggota TNI AU yang bertugas di Hang Nadim

Awalnya, pelaku penyelundupan diidentifikasi sebagai Syafruddin namun hal itu kemudian diketahui pelaku yang bernama M. Agus menggunakan nama tersebut di dalam tiket Lion Air tujuan Jakarta.

Hal tersebut dibenarkan oleh Kabag Keuangan dan Umum Bandara Hang Nadim Batam, Suwarso. Orang nomor dua di Bandara Hang Nadim ini mengatakan hal sesuai dengan hasil BAP.

Suwarso juga mengaku kantor Bea dan Cukai belum melakukan konfirmasi balik kepada Bandara Hang Nadim Batam atas terungkapnya aksi penyeludupan yang dilakukan oknum Bea dan Cukai sendiri.

"Sesuai BAP hanya satu nama yakni M. Agus selaku pemilik barang mewah itu. Tidak ada nama lain. Belum ada konfirmasi balik dari kantor Bea dan Cukai," kata Suwarso.

Editor: Dodo