Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kejaksaan Terkendala Saksi Ahli dan Audit BPK-P

Delapan Tersangka Korupsi di Kepri Belum Ditahan
Oleh : Charles Sitompul
Selasa | 10-12-2013 | 12:20 WIB
kajati_kepri_syafwan.jpg Honda-Batam
Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri, Safwan A Rachman.

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Dengan alasan terkendala dalam menghadirkan saksi ahli konstruksi dan pelaksanaan audit dari BPK-P, 8 tersangka korupsi, pembangunan ruang belajar UMRAH di Dompak, pembangunan terminal Bandara Raja Haji Fisabilillah, serta korupsi pengadaan bibit sawit di Natuna, hingga saat ini belum dapat ditahan oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Kepri.

"Hingga saat ini proses penyidikan masih terus kita lakukan, ada dua tahapan yang masih kita laksanakan, melakukan audit konstruksi dan audit kerugian negara, namun saksi ahli konstruksi yang kita minta melakukan audit, hingga saat ini belum dapat melakukan auditnya, demikian juga audit BPK-P," kata Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri, Safwan A Rachman pada wartawan, Senin (9/12/2013).

Selain masih melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, jelas Safwan yang didampingi koordinator penyidikan kasus korupsi di Kejati Kepri, Suyatno mengatakan pihaknya juga mengupayakan mendatangkan saksi ahli konstruksi dari perguruan tinggi di Malang, Jawa Timur.

"Kemarin saksi ahli konstruksi yang dari ITB batal kita hadirkan, karena pembiayaannya terlalu besar, dan saat ini kita menghadirkan saksi ahli konstruksi dari sebuah universitas di Malang, saksinya sudah bersedia dan dalam waktu dekat ini akan segera turun," jelasnya.

Penyidikan yang dilakukan dalam tiga dugaan korupsi ini, kata Safwan, harus dilakukan secara teliti dan hati-hati, karena jika tidak memiliki alat bukti dan fakta yang cukup, serta didukung dengan dokumen yang ada, pihaknya khawatir sejumlah tersangka itu akan lolos dari jeratan hukum.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Kepri telah merilis 8 tersangka korupsi dalam tiga proyek berbeda di Kota Tanjungpinang dan Natuna. Dua tersangka berinisial Ib dan Gm yang merupakan PPK dan kontraktor pembangunan terminal Bandara RHF Tanjungpinang, dengan total anggaran sebesar Rp90 miliar.

Pembanguan terminal Bandara RHF Tanjungpinang total dana proyek sebanyak Rp90 miliar dan negara dirugikan sebesar Rp7 miliar anggaran APBN tahun 2009-2010 dan 2010-2011.

Sedangkan kasus korupsi lainnya adalah proyek pembangunan ruang belajar UMRAH di Dompak, Tanjungpinang dengan dana anggaran Rp13 miliar dari APBN 2012 dengan tersangka TA dan RS. TA yang merupakan PPK dari UMRAH serta RS yang tak lain Direktur PT Prambanan Dwi Paka, kontraktor pelaksana. Kerugian negara dari proyek ini diperkirakan mencapai Rp2,2 miliar.

Empat tersangka lainnya merupakan mantan pejabat pusat di Dirjen Kementerian Tenaga Kerja dan Transimigrasi, serta mantan pimpinan proyek pengadaan bibit sawit di Natuna, pada 2002 hingga 2003. Kasus ini sendiri merupakan limpahan dari Kejaksaan Agung, Namun keempat tersangka dalam kasus ini juga belum dilakukan penahanan.

Editor: Dodo